LOCUSJATIM.COM,BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso semakin gencar melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Langkah ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai upaya serius untuk mencegah dampak ekonomi negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.
Menurut Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelamatkan keuangan negara dari sektor pajak rokok dan cukai yang tidak dibayarkan oleh produsen rokok ilegal.
“Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara, karena oknum produsen rokok ilegal tidak membayar pajak,” ujarnya dalam wawancara dengan Suaraindonesia.co.id, Jumat (15/11/2024).
Ali menjelaskan bahwa operasi gabungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Peredaran rokok tanpa cukai resmi jelas melanggar ketentuan yang ada, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56 yang mengatur larangan keras terhadap barang kena cukai tanpa izin.
Ali juga menambahkan bahwa, selain melakukan operasi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai Jember menggunakan pendekatan persuasif dan preventif, termasuk melakukan edukasi kepada para pedagang di berbagai wilayah, dari kota hingga pelosok desa.
Satpol PP Bondowoso berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan yang lebih tegas jika ditemukan pelanggaran, guna menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan negara.
“Dalam operasi ini, kami tidak hanya melakukan pemeriksaan dan patroli, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan mendukung peredaran barang yang sah,” tutup Ali.