SUMENEP, locusjatim.com- PLN UP 3 Pamekasan mengingatkan, bahwa ID pelanggan merupakan nomor rahasia, yang tidak diperjual belikan.
Hal itu, adalah buntut dari ramainya kasus penipuan berupa pemberian formulir yang mengatas namakan pihak PLN.
Di dalam formulir itu, terdapat keterangan terkait pergantian ID pelanggan, dengan kewajiban membayar biaya sebesar Rp 400.000.
Manager PLN UP 3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto menjelaskan, nomor ID pelanggan PLN hanya boleh diketahui oleh pihak PLN dan pelanggan yang bersangkutan.
“Yang hanya boleh diketahui oleh pelanggan dan PLN, dan tidak diperjualbelikan,” jelasnya, Selasa (29/08/2023).
Untuk itu, PLN meminta agar pelanggan selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.
Namun, apabila terjadi praktik jual beli berkaitan dengan nomor ID dan mengatasnamakan pihak PLN, Feri meminta masyarakat segera melaporkan hal tersebut ke PLN melalui, PLN mobile atau Telepon ke (031) 123.
“Atau bisa ke pihak berwajib. Laporkan segera,” tutupnya.