LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap praktek pemalsuan dokumen negara diantaranya SIM, e-KTP, Buku Nikah, ijazah, sertifikat tanah, Kartu BPJS, dan Kartu NPWP. Ungkap kasus tersebut di gelar di Mapolres Jember pada Kamis (10/10/2024).
Diketahui tersangka pelaku diantaranya adalah seorang guru honorer berinisial GA (38) warga Desa/Kecamatan Panti, Jember yang bertugas mencari calon konsumen untuk mendapatkan dokumen negara palsu.
Dalam melakukan aksinya GA empat orang lain yakni MWS (24) warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, ZC (30) warga Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember, dan MH (24) warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Serta S (33) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka melakukan aksinya dengan cara bekerja bersama, dengan tugas masing-masing. Mulai dari pencari calon konsumen, pengelola biro jasa, pengedit dokumen, dan dua orang pencetak dokumen palsu.
Kapolres Jember AKBP Bayu Gubunagi mengatakan, kelima pelaku sejauh ini, sudah memalsukan kurang lebih 120 dokumen negara yang sudah tersebar. Kemudian para pelaku juga mendapatkan biaya dari dokumen palsu tersebut kisaran antara Rp 350 ribu – Rp 1 juta.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya lewat media sosial. Menawarkan jasa pembuatan dan pencetakan dokumen negara palsu. Berawal dari ungkap SIM palsu, karena saat itu ada orang yang bermaksud untuk memperpanjang SIM miliknya. Tapi setelah dicek, si orang yang akan mengajukan perpanjangan SIM ini dokumennya palsu,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024).
Tugas dari masing-masing pelaku, ujar Bayu, baru diketahui saat Polres Jember berhasil mengamankan kelima pelaku tersebut.
“Pelaku GA karena faktor ekonomi, nekat melakukan aksinya. Dengan mencari calon konsumen, kemudian menghubungi perempuan berinisial MWS untuk meminta jasa pembuatan dokumen negara palsu. Mereka semua berkoordinasi lewat medsos,” ungkapnya.
Dari setiap dokumen palsu yang dibuat, lanjut Bayu, keuntungan paling besar didapat oleh pelaku berinisial MWS yang bertugas untuk membuat dokumen palsu tersebut.
“Jadi pelaku guru honorer mencari konsumen yang akan membuat SIM C, biaya Rp 650 ribu. Kemudian menghubungi MWS dijual Rp 550 ribu. Keuntungan pelaku yang mencari konsumen adalah Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan editing oleh S warga Sragen, dibuat dalam bentuk file PDF. Setelah itu dikirim ke Jember dan dicetak di percetakan yang berada di wilayah Kalisat. Oleh pelaku ZC dan MH,” ulasnya.
“Sejauh ini, sudah ada sekitar 120 dokumen palsu yang dibuat dan tersebar. Keuntungan paling besar adalah si pengelola jasa yakni mbak MWS. Sedangkan untuk pencetaknya, ZC dan MH hanya untung Rp 10 ribu,” sambungnya.
Untuk dokumen yang sudah tercetak dan tersebar, lanjut Bayu, sementara ini paling banyak SIM, e-KTP, dan kartu BPJS.
“Untuk ijazah paket C juga ada, untuk sertifikat, kartu nikah dan lainnya. Masih dalam proses cetak tapi belum tersebar. Untuk dokumen lain sudah tersebar,” ujarnya.
Bayu juga mengatakan, dokumen palsu tersebut. Tak hanya tersebar di wilayah Kabupaten Jember saja.
“Untuk dokumen negara palsu yang tersebar, tidak hanya di wilayah Jember, ada yang di sampai di Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Ketapang, pengakuan dari para tersangka. Karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos. Sehingga korban tidak hanya wilayah Jember,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jember diantaranya, lanjut Bayu, mesin Printer CPU, mesin fotokopi, alat potong Cutter, flashdisk, dan juga desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan calon konsumen.
“Juga alat-alat percetakan lainnya. Dari tempat percetakan di daerah Kecamatan Kalisat, Jember. Untuk biaya pembuatan dokumen palsu negara ini, paling mahal sertifikat tanah antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta. Paling banyak peminatnya pembuatan SIM,” ulasnya.
Atas perbuatan kriminal itu, ujar Bayu, pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Untuk pelaku ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.