BeritaHeadline

Miris, Seorang Kakak di Sumenep Diduga Ruda Paksa Adik Kandung hingga Hamil

950
×

Miris, Seorang Kakak di Sumenep Diduga Ruda Paksa Adik Kandung hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Polres sumenep
Konferensi pers polres sumenep tentang kakak setubuhi adiknya sendiri hingga hamil.

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Seorang kakak di Sumenep, diduga ruda paksa adik kandungnya sendiri hingga hamil.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kejadian miris tersebut terjadi pada satu hari kamis di Bulan Maret 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, tersangka RFC (29) masuk ke kamar korban K (21) dan langsung menariknya ke ruang TV dengan gelagat yang mencurigakan.

Merasa curiga dengan tingkah sang Kakak, korban memberontak sambil mengatakan kalimat yang mengingatkan RFC, bahwa K adalah adik kandungnya.

Namun, lanjut AKBP Henri, RFC yang sudah gelap mata tak menghiraukan kata-kata K dan langsung menggauli sang adik yang tetap berusaha menghalau dam meminta sang kakak menghentikan aksinya.

“Kemudian tanggal 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan. Namun beberapa saat bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter puskesmas,” ungkap AKBP Henri.

Aksi RFC itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B213/IX/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 7 September 2023 lalu.

Namun, tersangka berhasil kabur dan baru bisa diamankan setahun setelahnya, saat RFC diketahui sedang berada di Denpasar Bali.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA tersangka diketahui berada di dalam gedung kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap RFC, setelah diinterogasi mengaku telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perilakunya RFC dijerat dengan pasal 15 Ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *