BeritaHeadline

Terkait Keluhan Perizinan Klinik, DPRKPCK Jember: Dokumen Belum Lengkap

148
×

Terkait Keluhan Perizinan Klinik, DPRKPCK Jember: Dokumen Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Jember
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember Rahman Anda.

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember menanggapi aduan masyarakat terkait dengan perizinan klinik yang belum turun.

Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember Tita Fajar Aryatiningsih, bahwa pengajuan tersebut belum masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.

“Berdasar hasil koordinasi dengan dinas terkait, perizinan klinik sebagaimana dimaksud belum masuk ke dalam sistem OSS (online single submission),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (05/09/2024) pagi.

Lanjut Fajar, Bisa jadi pengurusan administrasi masih belum rampung. Misalnya, belum melakukan permohonan ITR, pernyataan tata ruang, dan kelengkapan dokumen lain.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember Rahman Anda menjelaskan bahwa ada sebanyak 9 data klinik yang masuk di dinasnya. Di antaranya, di Kencong, Jenggawah, Sumbersari, dan Patrang.

“Untuk ke-9 klinik itu, informasi tata ruang sudah keluar. PBG/SLF sedang masuk SIMBG dan masih diperlukan kelengkapan dokumen. Yakni, pernyataan layak fungsi dan perhitungan konstruksi dari konsultan,” ujarnya.

Sementara untuk izin rumah sakit, lanjut Rahman, saat ini progress perizinan masih pada tahap pengurusan PKKPR (program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) melalui sistem OSS, perlu validasi dan cek lapangan. Setelah itu, bayar SPS lanjut pengurusan pertimbangan teknis pertanahan (pertek) di BPN

“Jika pertek sudah selesai dari BPN, maka dilanjutkan maksimal 10 hari akan kami bahas di forum penataan ruang FPR yang nantinya akan menghasilkan berita acara kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR,” ulasnya.

Saat ini, perizinan sudah melalui sistem online baik perijinan pemanfaatan ruang (KKPR) maupun perijinan mendirikan bangunan (PBG). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon dan masyarakat untuk terus melihat progres dan segera melengkapi dokumen yang kurang lengkap.

Dengan demikian, perizinan segera diproses sesuai ketentuan. Dalam hal ini, pihaknya membuka ruang konsultasi terhadap semua perizinan. Dengan begitu masyarakat terlayani dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *