LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 yang mengganti Perbub Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dinilai seperti angin segar bagi petani tembakau setempatnya.
Salah satu petani tembakau dari Desa Pakandangan, Kabupaten Sumenep Samsuri mengatakan Perbup yang baru ini mengatur tentang batas pengambilan sampel tembakau, yang membuatnya merasa mampu mencegah kerugian yang tak diinginkan.
Samsuri menjelaskan, sebelum perbup yang baru itu disahkan, pabrik bisa mengambil sampel sebanyak-banyaknya.
Namun, tidak semua sampel tersebut cocok dengan kebutuhan pabrik, sehingga membuat petani merasa rugi, karena tembakau yang telah dibeli itu, menjadi hak mutlak pembeli.
“Jadi kami kan rugi. Sampel habis, tapi kami tidak dapat untung. Karena kan kalau ambil sampel itu gratis,” ungkapnya, Minggu (01/09/2024).
Sementara berdasarkan perbup yang baru, lanjutnya, sampel yang tidak cocok dengan pabrik, harus dikembalikan lagi ke petani tembakau.
Melalui poin tersebut, ujarnya, petani jadi memiliki kesempatan kedua untuk menjual tembakaunya ke pembeli-pembeli lain.
“Kami gak rugi pak. Sampelnya kembali. Nanti bisa ditawarkan ke pembeli, yang mungkin cocok dengan tembakau kami. Tapi kan tembakau kami tidak habis dengan percuma,” lanjutnya.
Senada dengan Samsuri, Petani Tembakau dari Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto Laili mengaku sangat bersyukur dengan adanya Perbup Nomor 30 Tahun 2024.
Lali mengatakan, dirinya melihat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kepada petani tembakau setempat, melalui perbup yang baru.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui perbup tersebut sudah tepat dan merupakan wujud nyata kepeduliannya memperjuangkan kesejahteraan para petani tembakau.
“Alhamdulillah, berati pemerintah berpihak kepada rakyat, khususnya petani. Saya menyambut positif hal itu, semoga perhatian dari pemerintah juga semakin baik ke depannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, melalui perbup tersebut, Bupati Fauzi secara langsung memastikan tidak ada yang rugi dalam proses jual beli tembakau di daerahnya, khususnya para petani.
Hal itu, dapat dilihat dari Pasal 6 Ayat (2) Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli, sementara ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.
“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” sebutnya.
Moh. Ramli memaparkan, pada proses jual beli tembakau, sampel harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, agar tetap masuk dalam timbangan.
Lalu, jika pada prosesnya tidak terjadi kesepakatan, maka calon pembeli itu harus mengembalikan sampel yang telah diambil kepada petani yang menjualnya.
“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tutupnya.