LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO- Pemerintah Desa (Pemdes) Padasan, Kecamatan Pujer, dilaporkan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso lantaran penggunaan Dana Desa (DD) dinilai tidak transparan dan diduga terjadi banyak penyimpangan.
Tidak hanya ke Kejari Bondowoso, masyarakat Desa Padasan juga telah melaporkan dugaan penyimpangan DD itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Salah seorang masyarakat Desa Padasan yang identitasnya tidak mau disebut dan juga sebagai pelapor, menerangkan, Pemdes Padasan dilaporkan ke Kejari Bondowoso, karena diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Selain itu masyarakat sudah tidak ada tempat untuk mengadu.
“Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap masyarakat setempat identitas yang minta dirahasiakan, Kamis (21/8/2024).
Dia menjelaskan, materi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bondowoso berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Padasan, meliputi dugaan penyimpangan program pembangunan, program pemberdayaan, dan program-program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.
Dia menyampaikan, adanya DD di Desa Padasan, masyarakat tidak merasakan dampak dan manfaatnya. Padahal Dana Desa yang turun ke Desa Padasan Rp.800 juta lebih.
“Sejak tahun 2022, kami tidak pernah melihat dan mengetahui ada kegiatan pelaksanaan program bersumber dari DD yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa yang melibatkan peran serta masyarakat,” ungkapannya.
Dia menjelaskan, berdasarkan dokumen data yang diterima masyarakat, ada beberapa dugaan program Desa yang penuh kejanggalan dan diduga terjadi penyimpangan, berupa bantuan kereta dorong (Bantuan Argo), bantuan peternakan kambing yang diduga tidak jelas penerima manfaatnya dan tidak tepat sasaran.
“Ada program pengadaan sarana prasarana penerangan lingkungan yang pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan (perencanaan 15 titik, yang realisasi hanya 10 titik), serta patut diduga juga terjadi penggelembungan harga soal pembelanjaan per unit lampu penerangan jalan,” paparnya.
Pelapor juga memaparkan, ada dugaan program pembangunan fiktif, seperti pembersihan bahu jalan dan normalisasi saluran, pembangunan saluran irigasi, pipanisasi penyambungan air bersih ke rumah tangga dan dugaan pelaksanaan program SDGS fiktif.
“Ada pula dugaan program provinsi diakui program desa,” ujarnya.
Dia curiga dan menduga laporan pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Desa diduga penuh dengan rekayasa dan diduga penuh manipulasi.
Laporan itu sengaja dibuat, karena masyarakat Desa Padasan memang nyata-nyata tidak merasakan dampak dan manfaat adanya Dana Desa di Desa Padasan. Baik itu program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahkan, masyarakat Desa Padasan sampai saat ini Tahun 2024 pula tidak melihat pelaksanaan program pembangunan yang diketahui atau dapat dilihat, dirasakan dan bisa dinikmati oleh masyarakat. Padahal sudah hampir akhir tahun 2024.
“Kami berharap kejaksaan memproses laporan dan pengaduan kami. Kami minta diproses secara hukum jika memang benar-benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan DD di Desa kami,” ujarnya.
Adi Harsanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso membenarkan adanya laporan dan aduan masyarakat (Lapdumas) Desa Padasan tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) pada kejaksaan.
Pihaknya mengaku akan menindak lanjuti laporan tersebut yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Saat ini kami sudah melakukan pengumpulan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan desa Padasan,” tutupnya.