Berita

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Berhasil Amankan BB 8,30 Gram Sabu

110
×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Berhasil Amankan BB 8,30 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto Post 20240702 121408 0000
Tersangka Kasus Narkoba yang diamankan Polres Sumenep (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM. COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, mengungkap kasus narkoba, di rumah terlapor AH, Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Peragaan, Senin (01/06/2024).

Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB/ 8,30 gram, yang dibungukus dalam 63 poket plastik Klip, Selasa (02/07/2024).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakin Umuang tunai sebesar Rp. 400.000, 11 plastik klip kosong, satu unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card 082334876199, satu kotak plastik mika bening, satu pack plastik berisi sedotan warna putih, dua buah bong yang terbuat dari kaca, dua buah kompor sabu, lima buah pipet terbuat dari kaca, empat sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip dan satu buah dompet warna putih.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, pada hari kejadian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor AH di rumahnya.

Lalu, saat dilakukan penggeledahan lanjut AKP Widi, di dalam kamar rumah Ah ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,” ungkapnya.

Pasca penangkapan itu, tambahnya AH beserta barang bukti, dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *