Berita

300 Kades di Sumenep Resmi Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

1061
×

300 Kades di Sumenep Resmi Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Sumenep resmi mendapat perpanjangan masa jabatan
Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Sumenep resmi mendapat perpanjangan masa jabatan (Foto: Rifki)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Sumenep resmi mendapat perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SK Perpanjangan Masa Kades itu diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, di Pendopo Keraton, Kamis (27/06/2024).

Bupati mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan jawaban dari apa yang telah diperjuangkan oleh Kades se Indonesia beberapa waktu lalu.

“Ini adalah haknya Kepala Desa. Inilah jawaban atas apa yang telah anda perjuangkan,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia meminta agar perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun tersebut, bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh yang bersangkutan, dalam membangun dan melayani masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga harua menjadi kesempatan bagi seluruh Kades agar dapat menyelesaikan visi misinya dalam membangun dan mengembangkan desa dari beragam sektor.

“Perpanjangan masa jabatan ini, tolong dimanfaatkan sebaik mungkin. Ini bisa menjadi kesempatan bagi kepala desa untuk menyelesaikan visi misinya,” pintanya.

Bupati menjelaskan, agenda pemberian SK perpanjangan masa jabatan baru bisa dilaksanakan hari ini. Pasalnya ada beberapa tahapan administrasi yang perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan, pemilihan waktu untuk agenda tersebut, sudah dikoordinasikan dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep.

“Harus benar-benar melalui setiap tahapan dan prosesnya. Sehingga tidak ada persoalan yang dipersoalkan dikemudian hari,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *