LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Ratusan Kepala Desa (Kades) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, di Pendopo Bupati, Senin (27/5/2024).
Penyerahan SK tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Bambang Soekwanto berharap para kades yang telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab ia menilai, tonggak dari pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakatnya, berada pada Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kades adalah cagak pembangunan di Desa masing-masing. Maka kades harus memberikan kontribusi lebih pada pembangunan desa,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, adanya UU No 3 Tahun 2024 itu, memeberi kejelasan terkaot kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, melalui UU tersebut desa memiliki peran penting untuk mengurus pemerintahan di wilayahnya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga berharap, perpanjangan jabatan itu, tak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, lewat program dan kegiatan-kegiatan yang mendukung.
“Semoga Kades yang saat ini sudah mendapatkan SK Perpanjangan Jabatan bisa menjalankan tugas dengan baik, amanah, dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desa, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.