Berita

Harga Beras di Sumenep Alami Lonjakan Kenaikan yang Signifikan

254
×

Harga Beras di Sumenep Alami Lonjakan Kenaikan yang Signifikan

Sebarkan artikel ini
20240228 131115 0000
Ilustrasi (Foto: Canva)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Harga beras di kabupaten Sumenep, mengalami lonjakan yang signifikan selama beberapa waktu terakhir, Rabu (28/02/2024).

Dari data Dinas Perdagangan Sumenep, dari pantauan langsung di Pasar Anom dan Lasa Bangkal, harga beras permium mengalami penurunan dari Rp 15.600 per KG menjadi 15.500 perkilo gram.

Namun, untuk beras medium hingga hari ini belum mengalami perubahan dan masih berada di angka RP 16.700 perkilo gram.

Kenaikan harga beras itu, berdampak serius bagi masyarakat, terutama untum warga yang berpenghasilan rendah.

Tak ingin menimbulkan efek domino kenaikan harga beras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sigap mengambil langkah-langah strategis untuk mengatasinya.

Kepada Bidang Perdagangan Sumenep, Idham Halil menjelaskan hingga hari ini pihaknya terus memantau lonjakan harga beras di pasaran.

Kendati demikian, ia memastikan tidak akan ada kenaikan harga susulan, di Sumenep.

“Jadi kenaikan itu secara nasional, untuk Sumenep sendiri insyallah tidak akan naik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep Dadang Dedi Iskandar mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab melonjaknya harga beras. Diantaranya el-nino dan cuaca.

Dadang, menyebut pihaknys tetap melakukan pemantauan bersama tim Kabupaten dan seluruh stikholder, soal harga beras.

Dirinya juga memastikan stok beras tetap aman sampai lebaran nanti.

“Yang jelas operasi pasar dan pasar murah terus dilakukan. Termasuk juga untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan lain seperti gas LPJ,” kata Dadang kepada media, Selasa, (27/02/2024).

Selain itu, bersama TPID, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi secara rutin, dua kali dalam satu bulan.

Selanjutnyaa, ia mengatakan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu akan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemkab hanya berurusan dengan penyediaan stok dan pendistribusian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *