LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Berbekal Stampel Desa Karangnangka, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumenep dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Pasongsongan, Ambunten dan Rubara Ersat diduga mengeluarkan mandat saksi palsu, Rabu (14/02/2024).
Hal itu diketahui setelah salah satu utusannya menyetor surat mandat yang telah ditandangani oleh Caleg Nasdem tersebut.
Tertulis dalam mandat tersebut ditandatangi oleh Caleg Dapil IV Ersat selaku pemberi mandat. Tetapi di bagian tanda tangan ditandatangani sendiri menggunakan stempel Kepala Desa Karangnangka Kecamatan Rubaru.
“Itu kan lucu, masak mandat saksi mengeluarkan mandat sendiri, malu-maluin partainya itu,” kata Kamil Warga Rubaru.
Kamil menilai, apa yang dilakukan Caleg tersebut lucu, sebab menggunakan stempel Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat di sana.
“Kan Ersat itu sudah berhenti jadi kepala desa, masak menggunakan stempel kepala desa,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Sumenep Hosni sampai saat ini masih belum memberikan keterangan apapun, sebab sambungan telepon miliknya tidak bisa dihubungi.