LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Pengurusan sertifikat halal bukan urusan yang sederhana, ada hal-hal yang perlu diperhatikan para pemilik produk usaha agar pengajuan itu berhasil.
Salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Romaiki Hafni memaparkan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengurusan sertifikat halal agar berhasil.
Pertama, Brand Produk Tidak Mengandung Unsur Pornografi dan Nama Binatang yang Diharamkan dalam Islam
Romaiki menjelaskan, pemilik usaha harus terlebih dahulu memastikan produk yang akan ia daftarkan untuk sertifikat halal tidak mengandung unsur pornografi dan nama binatang yang diharamkan dalam Islam.
Jika masih ditemukan kedua hal tersebut maka ujar Romaiki produk dinilai telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Kedua, Bahan Baku Produk Bersertifikat Halal
Selanjutnya, pemilik usaha juga harus menggunakan bahan baku untuk produk seperti garam, gula, tepung dan lain sebagainya telah memiliki sertifikat halal.
Jika merasa kesulitan terkait produk apa saja yang telah tersertifkat halal, tambahnya pemilik usaha bisa melakukan pengecekan di internet.
“Jadi harus sudah ada lebel halalnya. Untuk tahu, apakah produk itu betul-betul bersertifikat halal bisa dicek di internet,” terangnya.
Ia juga menjelaskan sering kali pengajuan itu tertolak atau gagal karena masih ada ketidak jelasan seluruh proses produksi produk olahan tersebut, mulai dari bahan baku hingga sistem pengemasan.
Ketiga, Produk yang Diajukan Telah Dikemas
Dirinya mengatakan seluruh produk yang akan diajukan untuk mendapat sertifikat halal harus sudah dikemas.
Menurutnya jika produk dijajalkan langsung tanpa dikemas, tidak bisa diajukan.
“Biasanya sering kali ditolak itu, karena prosesnya tidak jelas. Semisal dari mulai bahan baku dicuci, digoreng sampai pengemasan,” cetusnya.
Keempat, Tepat Memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kemudian, ungkapnya pemilik usaha juga harus memperhatikan ketepatan pemiliham KBLI untuk produk yang akan diajukan agar peluang berhasil semakin besar.
Kelima, Melengkapi Dukumen
Tak hanya menyiapkan produk, pemilik usaha juga harus menyiapkan berkas-berkas dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat halal.
Seperti kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terakhir, Romaiki menegaskan pemilik usaha harus menjalani proses pengurusan sertifikat halal mulai dari tahap survei produk hingga verifikasi.