Sumenep,locusjatim.com – Penanganan perkara dugaan percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dua warga, Supriyadi dan Mulyadi, yang mengaku mengalami kekerasan fisik sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keduanya menyebut mendapat perlakuan kasar dari oknum anggota kepolisian saat proses penanganan perkara tersebut. Dugaan kekerasan itu mencakup pemukulan hingga pembakaran bagian tubuh menggunakan korek api yang dipanaskan.
Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Tim penasihat hukum kedua warga, Sulaisi Abdurrazaq & Partners, menyebut seorang anggota kepolisian bernama Joko Dwi Heri P, S.H., telah mengakui di bawah sumpah bahwa dirinya memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Supriyadi mengaku mengalami tindakan kekerasan dari seorang anggota berinisial RZ. Ia menyebut kedua tangannya diikat pada kursi, wajahnya dipukul hingga mengeluarkan darah, serta lengannya dibakar menggunakan korek api yang dipanaskan.
Akibat kejadian tersebut, Supriyadi mengaku mengalami luka pada bagian wajah, termasuk pendarahan di hidung dan memar di bawah mata sebelah kiri.
Kedua warga itu juga mengaku mendapat tekanan agar memberikan keterangan sesuai dengan arahan anggota kepolisian.
Mereka menyebut tidak memiliki keleluasaan untuk menyampaikan keterangan secara bebas hingga akhirnya memberikan pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain dugaan kekerasan, tim penasihat hukum turut mempersoalkan tahapan penanganan perkara, khususnya proses penetapan Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan tim penasihat hukum, peristiwa dugaan percobaan pencurian disebut terjadi pada 15 Juli 2026. Namun, laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan pelapor Suhaniye dan terlapor masih berstatus orang tidak dikenal (OTK).
Pada tanggal yang sama, penyidik disebut telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan menetapkan Supriyadi serta Mulyadi sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan pada 26 Juli 2026.
Sementara pemeriksaan terhadap pelapor Suhaniye bersama saksi Sudarto dan Supatha baru dilakukan pada 26 Juli 2026. Adapun pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung pada 27 Juli 2026.
Urutan waktu tersebut dipertanyakan tim penasihat hukum karena mereka menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan mengenai dasar identifikasi dan penetapan kedua warga sebagai tersangka.
Mereka juga mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa celurit. Dalam persidangan, menurut keterangan yang disampaikan tim penasihat hukum, Joko menyebut celurit tersebut sudah berada di kantor polisi. Pihak penasihat hukum menyatakan benda itu bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi.
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim penasihat hukum berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian kepada Propam Polresta Sumenep. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penanganan melalui Propam meskipun belum menerima informasi mengenai adanya pengaduan resmi dari korban.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan kekerasan tersebut menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap anggota Polsek Masalembu yang disebut dalam pemberitaan.
“Dengan adanya pemberitaan terkait anggota yang diduga melakukan kekerasan, Propam Polresta Sumenep akan melakukan mitigasi terhadap anggota Polsek Masalembu tersebut. Itu langkah awal kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (06/11/2026).
Ia menjelaskan, Propam nantinya akan melakukan penyelidikan dan memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.
Terkait durasi penanganan, Ardan belum dapat memastikan batas waktunya. Ia menegaskan proses tersebut harus berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyadi dan Mulyadi, Sulaisi Abdurrazaq, menilai dugaan kekerasan tersebut perlu diusut secara serius. Menurutnya, proses penyidikan tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun psikis untuk mendapatkan pengakuan dari seseorang.
Ia menegaskan, pengungkapan perkara harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi.
Hingga berita ini ditulis, proses mitigasi oleh Propam Polresta Sumenep menjadi langkah awal untuk menelusuri dugaan tindakan anggota kepolisian tersebut.(*)







