Hukrim

Empat Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Perjudian Togel di Batuan

239
×

Empat Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Perjudian Togel di Batuan

Share this article
Judi togel sumenep
Ilustrasi judi togel.

Sumenep,locusjatim.com – Empat pria harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga terlibat praktik perjudian togel di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Keempatnya diamankan anggota Satreskrim Polresta Sumenep dari sebuah gardu di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Kamis (05/11/2026) siang.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp307.000 dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik togel di Desa Patean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas yang dicurigai sebagai perjudian sekitar pukul 13.34 WIB.

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (45), J (43), I (50), dan S (70).

Selain uang tunai, petugas turut membawa satu unit handphone merek Infinix Hot 30i warna biru dan satu bundel tangkapan layar (screenshot) situs web yang diduga digunakan dalam praktik togel tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SA diduga berperan sebagai penyedia jasa atau pihak yang menawarkan kesempatan bermain togel. Sedangkan J, I, dan S diduga sebagai pemain.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik tengah melengkapi administrasi perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para tersangka. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan untuk mendukung kelanjutan proses hukum.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak tergiur aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan melalui perangkat elektronik.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sumenep.

”Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *