Tuban,locusjatim.com– Kepolisian Resor Tuban mengamankan seorang pria berinisial AM (27) karena diduga menjadi mucikari bagi istrinya sendiri, I (27), yang baru tiga bulan dinikahinya. Tersangka diketahui menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi kencan daring MiChat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat mengenai praktik prostitusi yang ditawarkan secara online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat,” kata Dimas, Jumat (25/07/2025).
Selanjutnya, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Alfalah, Kecamatan Tuban, dan mendapati korban I sedang bersama seorang pria berinisial D. Sementara itu, tersangka AM berada di luar kamar menunggu transaksi selesai.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AM menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Praktik ini dilakukan secara berulang dan terorganisir melalui aplikasi kencan.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)












