locusjatim.com, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, berupaya untuk mendorong budidaya rumput laut agar dikelola secara industri.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari pasca mengetahui anjloknya harga rumput laut di pasaran.
Juhari mengatakan, fluktuasi harga memang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, sehingga pembudidaya rumput laut harus konsisten.
Sementara itu, pemerintah berusaha agar lebih serius lagi melakukan pengelolaan terhadap potensi tersebut.
Untuk itu harus ada upaya yang dilakukan agar rumput laut bisa dikelola secara industri, mulai dari lingkup kecil, menengah hingga besar.
“Jika dikelola menjadi industri, bahkan dapat diekspor, akan lebih menghasilkan secara ekonomi,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan untuk mendorong rumput laut menjadi industri, dibutuhkan kolaborasi semua pihak, agar hal tersebut bisa berjalan maksimal dan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh sebab itu, dirinya menyampaikan, jika dinas terkait memang memiliki konsen terhadap hal tersebut dan ingin mengajukan penambahan anggaran, pihaknya siap untuk menyetujuinya di tahun depan.
Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki potensi rumput laut terbesar di Jawa Timur, maka hal tersebut perlu dilakukan pembudidayaan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Jika dinas terkait serius melakukan pengelolaan rumput laut dan mengajukan penambahan anggaran dengan target tertentu, kami akan sepakati,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Budidaya Perikanan Kabupaten Sumenep Edie Ferydianto menjelaskan, anjloknya harga rumput laut beberapa waktu terakhir disebabkan oleh banyak pembudidaya rumput laut yang vakum.
Selain itu, produksi rumput laut juga menurun karena adanya penurunan kualitas bibit, sehingga hasil yang didapatkan tidak sesuai harapan.
Penurunan tersebut kata Edie terjadi di beberapa wilayah, diantaranya ada Gili Raja, Bluto, Sapeken dan Kangean.
“Masyarakat masih menunggu harga stabil, karena saat ini cenderung merugi. Kami tidak bisa intervensi harga, karena pemerintah hanya bisa intervensi untuk sembilan bahan pokok (Sembako) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.