LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana mengenali lima ciri-ciri rokok ilegal yang marak beredar di pasaran.
Edukasi tersebut, disampaikan saat operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali Djunaidi menjelaskan, rokok ilegal adalah produk rokok yang beredar tanpa mematuhi ketentuan cukai yang berlaku di Indonesia.
“Ada lima ciri yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” ujarnya, Kamis (14/10/2024).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan ciri pertama, rokok polos, adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai.
“Ciri ini mudah dikenali karena pita cukai biasanya dilekatkan pada kemasan sebagai bukti pelunasan cukai,” ucapnya
Lalu, ciri kedua, lanjut Ali, adalah rokok dengan pita cukai palsu, yang dibuat menggunakan kertas biasa tanpa teknologi hologram atau kode keamanan khusus.
“Untuk mengenali pita cukai palsu, masyarakat bisa menggunakan sinar UV yang akan menampilkan kode unik pada pita cukai asli,” lanjutnya.
Kemudian, ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas, yang ditandai dengan kondisi pita cukai yang terlihat lusuh atau ada bekas robekan.
“Rokok jenis ini memanfaatkan pita cukai dari produk lain, sehingga tampak tidak baru,” ungkapnya
Sedangkan ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi.
“Pita cukai ini asli, namun tidak sesuai dengan produk yang ditempeli, baik dari sisi jenis rokok atau pabrik pembuatnya,” paparnya.
Setelah menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal, Ali Djunaidi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memeranginya.
“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti dan segera melapor ke Bea Cukai jika menemukan rokok ilegal,” tutupnya.