LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember pada Selasa (13/08/2024) sekitar pukul 02.48 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah HI (32) FM (51) dan NS (41) yang merupakan warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Para pelaku itu residivis semua, mereka sudah melakukan lebih dari 3 kali kasus yang sama,” ungkap Abis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (15/08/2024).
Terkait pengamanan pelaku, lanjut Abid, ketiga pelaku tersebut diamankan di depan rumah salah satu warga yang bertempat di Desa Kencong.
“Ketiga pelaku kita amankan di depan rumah salah satu warga di Desa Kencong, Jember,” Ujarnya.
Abid juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 4 motor, pakaian pelaku serta kunci T yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Kami berhasil mengamankan 4 motor, 1 motor yang digunakan pelaku dan 3 lainnya motor hasil curian. Motor itu diantaranya vario putih, Vario hitam, Vega hijau, serta Beat hitam. Kami juga mengamankan pakaian pelaku dan kunci T,” ungkapnya
Dari kasus itu, lanjut Abid, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 55 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Abid juga mengatakan, Satreskrim Polres Jember akan berusaha secara optimal untuk mengungkap kasus curanmor yang berada di Kabupaten Jember.
“Terkait dengan kasus-kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Jember, kami selalu berusaha secara maksimal dan optimal dalam melakukan pengungkapan-pengungkapan,” ungkapnya.
“Karena hal-hal seperti itu (curanmor) merupakan penyakit yang meresahkan masyarakat. Maka kami Satreskrim Polres Jember akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” sambungnya.