Hukrim

Diduga Sakit Hati, Suami di Sumenep Tega Bunuh Kenalan Istrinya

232
×

Diduga Sakit Hati, Suami di Sumenep Tega Bunuh Kenalan Istrinya

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Konferensi pers Polres Sumenep (Foto:locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Diduga sakit hati, seorang suami di Sumenep tega membunuh kenalan istrinya, Jumat (02/08/2024).

Pelaku berinisial H (36) adalah warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Dari penuturannya, H mengakui perbuatannya itu didasari motif sakit hati, karena sang istri ketahuan berselingkuh dengan korban T (40).

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, mengatakan pelaku pertama kali mengetahui perselingkuhan tersebut dari percakapan yang dilakukan istrinya dan T.

Ia yang diserang rasa marah, usai mengetahui perselingkuhan tersebut, langsung meminta istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban, di tempat mereka biasa bertemu.

“Pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali. Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Kompol Trie Sis Biantoro, pelaku memindahkan jenazah korban sekitar 300 meter, sehingga lokasi pembunuhan jauh dari rumahnya dan agar tidak dicurigai.

Lalu, pada hari Sabtu (03/08/2024) warga jenazah korban ditemukan warga sekitar, dengan luka parah di kepala dan leher.

Penemuan jasad itu, langsung dilaporkan warga ke Polres Sumenep dan masuk dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” papar Kompol Trie.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengantungi sejumlah barang bukti, diantaranya pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.

“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *