Politik Pemerintahan

Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Pj Sekda Bondowoso: Sudah Ada Surat Edaran

594
×

Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Pj Sekda Bondowoso: Sudah Ada Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
20240104 114605 0000
Pj Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lngkungan kerjanya untuk menjaga netralitas pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Haeriyah menegaskan peringatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Dalam Surat Edaran (SE) juga sudah diatur tentang netralitas ASN,” ujarnya.

Dirinya menyebut akan melakukan sosialisasi terkait SE tersebut kepada para ASN di Bondowoso.

Secara sederhana is menjelaskan beberapa poin terlarang untuk ASN yang tercatat dalam SE itu, diantaranya memberi dukungan kepada Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), calon Kepala Daerah dan Wakil Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kendati demikian, tambahnya sebagai personal, ASN memiliki hak pilih yang harus tetap digunakam sebagai bentuk partisipasi dalam demokrasi.

Namun, dalam keseharian ASN perlu menjaga perilaku agar tetap netral dan tidak condong kepada kandidat manapum serta tak terlibat politik praktis.

Seperti lanjutnya membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan msupun merugikan para Pasangan Calon (Paslon) baik sebelum, saat maupun pasca masa kampanye.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan para calon tegasnya juga haram dilakukan oleh ASN.

“Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” paparnya.

Tak kalah penting, para ASN juga dilarang untuk memberikan surat dukungan yang disertai tanda pengenal, baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *