BeritaHeadline

Diduga Jadi Korban Arisan Online, Warga Jember Ngadu ke DPRD 

647
×

Diduga Jadi Korban Arisan Online, Warga Jember Ngadu ke DPRD 

Share this article
Arisan bodong di Jember
Korba arisan bodong saat menghadap kepada Ketua Komisi B DPRD Jember. Foto: Istimewa

Jember, locusjatim.com – Sekitar 50 orang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan online dengan sistem jual-beli arisan. Para korban menyebut mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga Rp120 juta per orang.

Kasus tersebut kini diadukan kepada Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto dalam kegiatan serap informasi di Kantor Desa Ajung, Sabtu (24/10/2026) sore. Para korban meminta pendampingan sekaligus kepastian penanganan hukum agar uang yang telah mereka setorkan bisa kembali.

Salah seorang korban, Siti Hamida Tusa’diyah, mengatakan arisan yang diduga dikelola perempuan berinisial EV tersebut awalnya berjalan lancar selama beberapa bulan. Namun, memasuki Oktober 2026, EV disebut menghilang dan tidak lagi memenuhi kewajibannya.

“Ini banyak korban, sekitar 50 korban, dengan nominal yang bervariasi. Ada yang Rp120 juta, Rp90 juta, Rp50 juta, sampai nominal yang lebih kecil juga,” kata Siti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Menurutnya, kegiatan arisan tersebut mulai berjalan sejak Juni 2026. Selama sekitar empat bulan pertama, aktivitasnya berlangsung lancar. Permasalahan muncul ketika memasuki Oktober, saat EV diduga tidak lagi dapat dihubungi.

Siti menyebut EV merupakan warga asli Jember yang berasal dari Desa Ajung. Berdasarkan penelusuran para korban, keberadaan EV terakhir kali diduga terdeteksi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Meski demikian, para korban memilih tidak mendatangi lokasi tersebut secara langsung. Mereka mengaku ingin mengikuti prosedur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.

“Kita tidak sembarangan langsung ke Malang. Ada proses, langkah-langkah, dan aturan yang harus diikuti. Jadi, kita mengikuti pihak yang berwenang,” ujarnya.

Siti mengungkapkan, para korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Jember. Namun, sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, mereka mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan perkara yang diharapkan.

Karena itu, Siti berencana kembali mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Selain melapor kepada kepolisian, para korban juga menyampaikan persoalan itu kepada Candra Ary Fianto saat kegiatan serap informasi di kantor Desa Ajung, Sabtu sore.

Candra mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengaku mengikuti kegiatan arisan atau investasi, tetapi kemudian menghadapi persoalan pembayaran.

“Hari ini kami mendengar kronologi kejadian, bagaimana arisan ini terbentuk sampai pada akhirnya tidak bisa terbayarkan. Kami juga telah memberikan informasi kepada ibu-ibu,” kata Candra.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan uang pada kegiatan arisan maupun investasi. Menurutnya, masyarakat perlu mempertimbangkan risiko dan tidak semata-mata mengandalkan kepercayaan kepada pihak yang mengelola dana.

Candra juga menilai langkah yang telah dilakukan para korban, termasuk menempuh mediasi melalui kepala desa, merupakan upaya yang tepat. Namun, ia menyarankan agar persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur hukum.

“Kami menyarankan untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, baik dalam ranah pidana maupun perdata,” ujarnya.

Komisi B DPRD Jember, lanjut Candra, akan mengawal proses pelaporan yang dilakukan para korban agar mendapat tindak lanjut dari kepolisian. Ia juga membuka kesempatan bagi para korban untuk menyampaikan persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Jember.

Meski demikian, Candra menyebut pihaknya masih perlu mempelajari dan mendalami persoalan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami ingin mempelajari dan mendalami terlebih dahulu karena ini merupakan persoalan yang sifatnya privat. Jadi, perlu pendalaman mengenai kejadian-kejadian yang ada saat ini,” katanya.

Selain mengawal laporan, Candra menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi pendampingan atau advokasi hukum bagi para korban apabila diperlukan. Ia menyebut Badan Bantuan Hukum siap dilibatkan untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.

“Jika nanti ibu-ibu berkenan, kami akan memberikan pendampingan atau advokasi hukum agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Kami menyediakan kawan-kawan dari Badan Bantuan Hukum. Kebetulan dari PDI Perjuangan juga sudah siap untuk membantu wong cilik,” tegasnya.

Sementara itu, Siti menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan EV. Ia juga menuding suami EV turut mengetahui atau terlibat dalam kegiatan arisan tersebut.

Menurut pengakuannya, sistem arisan itu diduga dibuat seolah-olah memiliki banyak anggota. Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain dan mekanisme arisan tersebut masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses hukum.

Bagi Siti dan para korban lainnya, harapan utama mereka adalah mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan.

“Harapan kita sebagai korban, uang kembali. Intinya uang kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *