Pamekasan,locusjatim.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian berkedok balap kelereng, jajaran Polres Pamekasan melalui Polsek Larangan melakukan penertiban sekaligus pembongkaran di dua lokasi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kamis (9/4/2026).
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah berkembangnya penyakit masyarakat di wilayah setempat. Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, personel Polsek Larangan mendatangi dua titik di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak. Kami lakukan edukasi sekaligus penertiban terhadap fasilitas balap kelereng yang ada,” ujar IPDA Yoni.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Darmiaji, dengan melibatkan personel Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kanit Provost.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban masing-masing berada di Dusun Duwek Tenggih, lapangan milik warga berinisial IK (35), serta di Dusun Tambak yang berada di area kediaman MT (60).
Dalam pelaksanaannya, petugas lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat dusun setempat sebelum melakukan tindakan. Pendekatan persuasif dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada pemilik lahan terkait dampak sosial dan konsekuensi hukum dari aktivitas yang terindikasi mengarah pada perjudian.
“Setelah diberikan pengertian, petugas kemudian membongkar arena balap kelereng tersebut. Sebagian material juga kami amankan sebagai barang bukti di Mapolsek Larangan,” jelasnya.
Polres Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat ataupun menyediakan fasilitas yang berpotensi digunakan untuk praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Komitmen kami adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.






