Pamekasan, locusjatim.com — Upaya penyelesaian damai yang sempat muncul dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan tidak menghentikan langkah hukum. Kepolisian memastikan kasus tersebut tetap diproses hingga tahap berikutnya sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan kini telah menyerahkan berkas perkara tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Negeri setempat. Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah dianggap cukup dan siap untuk ditelaah oleh jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa seluruh berkas disusun berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada akhir Februari 2026, dengan korban seorang perempuan berinisial SU.
“Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, kasus ini sempat diwarnai keinginan korban untuk mencabut laporan. Hal itu terjadi setelah adanya kesepakatan pribadi dengan tersangka, yang disebut-sebut berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa dinamika tersebut tidak berpengaruh pada kelanjutan perkara. Dalam kasus kekerasan seksual, hukum tidak memberi ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan.
“Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegas AKP Yoyok.
Di tengah sorotan publik, keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka juga mendapat penjelasan. Menurut AKP Yoyok, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP yang menekankan alasan objektif dan terukur.
“Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain syarat objektif, penahanan juga harus didukung alasan materiil tertentu, seperti adanya indikasi pelarian, penghilangan barang bukti, atau potensi mengulangi perbuatan. Dalam kasus ini, penyidik tidak menemukan indikator tersebut.
Selama proses berjalan, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan sikap yang berpotensi menghambat penyidikan. Bahkan, tersangka disebut telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penanganan TPKS tidak dapat ditarik ke ranah kesepakatan pribadi, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum demi kepastian dan perlindungan bagi korban.
“Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan,” pungkasnya.






