BeritaHeadline

Berbenah dari Kabel Semrawut, Pemkab Jember Bidik Kota Rapi dan PAD Maksimal

662
×

Berbenah dari Kabel Semrawut, Pemkab Jember Bidik Kota Rapi dan PAD Maksimal

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penertiban kabel FO ilegal yang menempel di tiang PJU
Kegiatan penertiban kabel FO ilegal yang menempel di tiang PJU. Foto: Istimewa.

Jember, locusjatim.com Pemerintah Kabupaten Jember mulai membenahi persoalan lama yang kerap luput dari perhatian publik: kabel fiber optik (FO) ilegal yang menjuntai semrawut di kawasan perkotaan. Penataan ini diproyeksikan tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga membuka kran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor.

Langkah awal dilakukan melalui penertiban kabel FO tanpa izin yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Operasi tersebut digelar Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Kamis (5/2/2026), dengan menyasar pusat kota sebagai wilayah dengan kepadatan jaringan utilitas tertinggi.

Satgas gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mendapati sedikitnya lima titik pemasangan kabel FO ilegal. Kabel-kabel tersebut langsung dipotong dan diamankan, sementara penelusuran terhadap penyedia layanan masih terus dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait. Selain melanggar aturan, kabel FO ilegal dinilai sering menimbulkan persoalan teknis pada infrastruktur penerangan jalan.

“Sering terjadi gesekan antara kabel PJU dan kabel FO. Dampaknya bisa mengganggu fungsi penerangan jalan. Karena itu, penertiban harus dilakukan,” ujar Gatot.

Ia menegaskan, Pemkab Jember tidak menutup peluang pemanfaatan fasilitas daerah untuk jaringan utilitas, termasuk telekomunikasi. Namun, seluruh pemanfaatan wajib mengantongi izin resmi dan tidak boleh mengganggu perlengkapan jalan.

Dalam penertiban tahap awal ini, sebanyak 30 personel Satgas diterjunkan. Gatot menambahkan, pemasangan utilitas yang mengganggu perlengkapan jalan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau seluruh penyedia layanan mematuhi regulasi dan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Langkah Pemkab Jember tersebut mendapat respons positif dari DPRD setempat. Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menilai penataan kabel FO sebagai kebijakan strategis yang berdampak ganda: memperbaiki estetika kota sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah.

“Jika semua jaringan tertata dan berizin, kota lebih rapi. Yang tak kalah penting, daerah tidak lagi kehilangan potensi PAD dari pajak dan retribusi,” kata David.

Ia mengungkapkan, selama bertahun-tahun keberadaan kabel FO yang tidak tercatat telah membuat potensi pendapatan daerah menguap. Padahal, nilainya dinilai cukup signifikan untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah.

Saat ini, DPRD Jember bersama pemerintah daerah tengah merampungkan regulasi penataan jaringan utilitas. Peraturan daerah tersebut ditargetkan rampung tahun ini agar memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

“Regulasi yang jelas membuat pengusaha tertib, daerah mendapat PAD, dan masyarakat menikmati kota yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Meski demikian, David menekankan pentingnya konsistensi dan sosialisasi kepada seluruh pemilik jaringan, termasuk swasta dan BUMN. Ia juga menilai penataan tiang utilitas harus dilakukan secara menyeluruh agar kesan semrawut tidak kembali terulang.

“Ini harus jadi penataan berkelanjutan, bukan aksi sesaat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *