Hukrim

Pembacokan Maut di Lenteng Terungkap, Pelaku Tertangkap Setelah Kabur Lintas Kabupaten

651
×

Pembacokan Maut di Lenteng Terungkap, Pelaku Tertangkap Setelah Kabur Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan lenteng sumenep
Ilustrasi pembunuhan foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Sebuah peristiwa kekerasan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Lenteng akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Sumenep memastikan telah menangkap pelaku pembacokan yang sempat melarikan diri usai kejadian tragis tersebut.

Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di sebuah jalan kampung di Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban, M (55), meregang nyawa setelah mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Saat kejadian, korban diketahui sedang beraktivitas mengangkut hasil panen jagung dari sawah.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban kembali melintasi jalur yang sama. Tanpa disangka, di tengah perjalanan ia berpapasan dengan L (50), yang belakangan diketahui sebagai pelaku. Pertemuan singkat tersebut berujung aksi brutal. Pelaku mendekati korban lalu menyerangnya menggunakan celurit.

Dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha menjauh dan mencari pertolongan. Namun langkahnya terhenti di halaman rumah warga. Luka parah yang dideritanya membuat korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan berpindah wilayah. Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran jejak pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut. Pelaku diduga menyimpan rasa dendam karena merasa direndahkan oleh korban. Selain itu, muncul pula faktor kecemburuan yang dipicu isu kedekatan korban dengan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara tegas dan profesional.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit, alas kaki milik pelaku dan korban, sebuah songkok, serta sarung yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *