Berita

DPRD Bondowoso Ingatkan Risiko Sosial Distribusi Subsidi oleh Koperasi Desa

614
×

DPRD Bondowoso Ingatkan Risiko Sosial Distribusi Subsidi oleh Koperasi Desa

Sebarkan artikel ini
rapat koordinasi Komisi II DPRD Bondowoso bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) serta PT Pupuk Indonesia di Aula Pemkab Bondowoso
Rapat koordinasi Komisi II DPRD Bondowoso bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) serta PT Pupuk Indonesia di Aula Pemkab Bondowoso. Foto: Istimewa

Bondowoso, locusjatim.com Wacana pelibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam penyaluran barang bersubsidi memunculkan kekhawatiran baru di Bondowoso. Di balik tujuan memperkuat ekonomi desa, muncul potensi risiko sosial berupa tersingkirnya pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi mata rantai utama distribusi pupuk dan LPG bersubsidi.

Komisi II DPRD Bondowoso menilai pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjalankan program pusat tanpa kajian lokal yang matang. Skema distribusi yang keliru dikhawatirkan akan menggeser peran kios pupuk, pangkalan LPG, hingga toko kelontong yang telah puluhan tahun hidup dari sektor tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, H. Tohari, menyebut bahwa sistem distribusi barang subsidi di Bondowoso sejatinya telah berjalan dan relatif stabil. Karena itu, masuknya pemain baru tanpa pengaturan peran berpotensi memicu benturan di tingkat akar rumput.

“Kami mendengar informasi bahwa salah satu unit usaha KDMP adalah mendistribusikan barang subsidi. Sementara distribusi LPG 3 kilogram dan pupuk subsidi di Bondowoso sebenarnya sudah berjalan,” ujar Tohari dalam rapat koordinasi bersama KP3 dan PT Pupuk Indonesia di Aula Pemkab Bondowoso, Kamis (15/1/2026).

Ia mengungkapkan, ada ratusan pelaku usaha yang saat ini bergantung pada penyaluran barang subsidi, mulai dari kios pupuk resmi, pangkalan LPG, agen, hingga pengecer kecil di desa-desa. Selama ini, sektor tersebut menjadi salah satu sumber ekonomi yang relatif aman dan berkelanjutan.

Menurut Tohari, memusatkan distribusi pada koperasi tanpa desain kebijakan yang adil sama saja dengan mencabut sumber penghidupan masyarakat kecil. Padahal, koperasi sejatinya lahir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menggantikannya.

“Jangan sampai terjadi benturan dengan toko-toko yang selama ini sudah menyalurkan. Harus ada pembagian peran yang jelas,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah melalui KP3 dan Bagian Perekonomian agar tidak pasif. Pemda diminta ikut merumuskan skema teknis yang menjamin keberlanjutan usaha masyarakat sekaligus memberi ruang bagi koperasi untuk berkembang.

“Kami tidak ingin program pemerintah justru bersaing dengan masyarakat sendiri. Jangan sampai niat baik malah mematikan usaha rakyat,” tandas Tohari.

Sementara itu, dari sisi penyedia pupuk, PT Pupuk Indonesia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pelibatan KDMP dalam penyaluran pupuk subsidi. AE Pupuk Indonesia, Slamet Saputra, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan masih menunggu arahan pemerintah pusat.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu instruksi dari pusat. Memang sudah ada penjajakan di beberapa wilayah, tidak hanya pegunungan, tetapi juga wilayah lain sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Slamet menjelaskan, secara regulasi, peluang menjadi penyalur pupuk subsidi terbuka bagi berbagai badan usaha sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15.

“Yang berhak menjadi penyalur pupuk subsidi adalah produsen, distributor, pengecer, dan badan usaha yang bergerak di bidang penyaluran pupuk,” katanya.

Namun ia menekankan, pupuk subsidi memiliki sistem pengawasan yang ketat, termasuk persyaratan administratif, perizinan usaha, hingga kesiapan infrastruktur seperti gudang dan kemampuan permodalan.

Menanggapi isu persaingan, Slamet menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai pertarungan antarpenyalur.

“Dari sisi persaingan sebenarnya tidak ada. Justru peluangnya untuk bekerja sama, bukan saling meniadakan,” jelasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa jumlah penyalur pupuk di Bondowoso saat ini sudah cukup padat dibandingkan jumlah desa.

“Jika memang diperlukan PTS baru, mohon dapat disampaikan pertimbangannya,” ujarnya.

Menurut Slamet, tantangan utama bagi penyalur termasuk koperasi bukan hanya izin, tetapi kesiapan modal. Setiap penyalur wajib mampu menebus pupuk untuk kebutuhan petani minimal satu pekan ke depan sekaligus menjaga ketersediaan stok di lapangan.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai kehadiran koperasi dalam distribusi subsidi harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti, agar tujuan pembangunan ekonomi desa tidak berubah menjadi persoalan sosial baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *