Bondowoso, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan tekadnya menjadikan daerah ini sebagai zona bebas judi online. Langkah tegas itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, yang meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sekadar mengimbau, tetapi juga benar-benar mengawasi lingkungan kerjanya.
Menurutnya, komitmen untuk memberantas praktik judi online tidak bisa hanya berhenti di tingkat sosialisasi. Harus ada tindakan nyata, pengawasan berlapis, dan keteladanan dari para pejabat publik.
“Itu juga perlu disosialisasikan agar tidak bermain judol. Tapi sosialisasi saja tidak cukup, harus ada pengawasan dan komitmen dari semua pihak,” ujar Fathur usai sosialisasi dan deklarasi pencegahan judi online di Aula Sabha Bina Praja I Bondowoso, Kamis (23/10/2025).
Fathur menekankan agar setiap kepala OPD membuat laporan rutin terkait kondisi dan kedisiplinan ASN di instansinya masing-masing. Ia mengingatkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius, bukan hanya bagi moralitas, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi masyarakat.
“Tanpa kolaborasi, sulit bagi Bondowoso benar-benar bebas dari judol. Maka, perlu peran aktif Dinas Kominfo untuk patroli siber di berbagai platform,” tegasnya.
Baginya, pemberantasan judi online bukan sekadar urusan hukum atau kedisiplinan ASN. Lebih jauh, ini adalah bagian dari upaya membangun budaya digital yang sehat. Oleh karena itu, Pemkab Bondowoso juga menaruh perhatian pada edukasi digital bagi masyarakat dan generasi muda.
“Kita ingin dunia digital di Bondowoso lebih sehat. Jangan sampai dipenuhi konten destruktif, tapi harus diisi dengan konten mendidik dan memberdayakan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fathur juga menyinggung soal isu pemeriksaan ponsel ASN yang sempat mencuat di sejumlah daerah. Ia menegaskan bahwa privasi pribadi tetap harus dihormati, meskipun pengawasan aplikasi tertentu dalam konteks kedinasan tetap dimungkinkan.
“Kalau isi HP tentu privasi. Tapi pengecekan aplikasi bisa dilakukan secara berjenjang dan bertanggung jawab,” katanya.
Fathur memastikan, apabila nantinya ditemukan ASN yang terbukti bermain judi online, akan ada tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa pembinaan tetap menjadi langkah awal yang diutamakan.
“Kalau terbukti, pasti ditindak. Namun tentu ada tahapan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Bondowoso belum menerima laporan resmi tentang keterlibatan ASN dalam praktik judi online. Meski begitu, Fathur menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH).
“Belum ada laporan sejauh ini. Tapi pengawasan akan terus berjalan dan dilakukan bersama APH,” tambahnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa perang terhadap judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Dampak judi online ini nyata, merusak moral sekaligus menghancurkan ekonomi masyarakat kecil. Maka, semua pihak harus bergandengan tangan agar Bondowoso benar-benar bebas dari praktik ini,” pungkasnya.












