Pamekasan, locusjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri.
Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban hingga setengah miliar rupiah.
Korban, ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, tergiur janji pelaku yang mengaku bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri Tahun Angkatan 2025 melalui jalur khusus.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, bilang MZ mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri, dan berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses langsung ke pusat untuk membantu pengurusan kelulusan.
“Korban percaya dan mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bank Jatim Unit Larangan,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika adik kandung korban gagal dalam tahap peringkingan daerah seleksi anggota Polri pada Mei 2025. Karena kecewa, korban kemudian menghubungi seorang kenalan berinisial ALSA, yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri.
“Dari situ, ALSA memperkenalkan korban kepada pelaku MZ. Pelaku bahkan sempat menunjukkan ID Card bertuliskan staf khusus Mabes Polri untuk memperkuat keyakinan korban,” terang Jupriadi.
Namun, hingga kini adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Uang yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menegaskan, modus penipuan berkedok rekrutmen Polri semakin marak dan canggih. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
“Proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, dan bebas pungli. Tidak ada istilah jalur khusus. Bila ada yang menjanjikan, itu pasti penipuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jupriadi mengingatkan bahwa para pelaku biasanya memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan penting untuk meyakinkan korban.
“Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Karena itu, kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.












