Sumenep,locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus campak. Keputusan itu diambil setelah jumlah penderita menembus 1.548 kasus pada awal Agustus 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan penetapan KLB menjadi langkah penting agar penanganan campak bisa dilakukan secara cepat dan terukur. Menurutnya, tidak perlu menunggu kasus terus melonjak untuk menyatakan KLB.
“Ya harus, karena ini penanganan khusus. Sebelum seribu kasus pun tetap kami anggap khusus. Saya tidak ingin kasus ini berlarut-larut,” tegasnya, Minggu (17/8/2025).
Selain menetapkan KLB, Bupati juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaporan data pasien. Ia menekankan agar tidak ada pihak yang menutup-nutupi kondisi sebenarnya, karena data yang akurat menjadi dasar utama dalam penyelesaian masalah kesehatan.
“Kami selalu menyampaikan bahwa penting data orang-orang sakit, jangan mengaburkan data, jadi buka data sesungguhnya agar kita bisa menyelesaikan secepat mungkin,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan, meski campak termasuk penyakit yang bisa ditangani, namun sifatnya menular dan dapat berisiko kematian apabila diabaikan. Dengan status KLB, upaya pencegahan dan pengendalian bisa dipercepat sehingga potensi lonjakan dapat ditekan.
Pemkab Sumenep juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan UNICEF untuk memperkuat langkah pengendalian. Targetnya, dalam satu bulan ke depan angka kasus dapat menurun signifikan.
“Campak bukan hanya di Sumenep, tapi terjadi di banyak daerah. Namun, di sini kami ingin penanganan dilakukan terbuka dan terukur, agar masyarakat terlindungi,” tutupnya.(*)












