LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Pelaku penganiyaan dari Dusun Palegin, Desa Longos Kecamatan Gapura J (61) berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024.
Dugaan kasus penganiayaan atas S (54) itu, dilaporkan oleh istri korban M (49) yang merupakan warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengungkapkan penganiayaan itu terjadi pada 02 Oktober 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin, dengan motif dendam pribadi.
“Kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen yang ada di atas pohon siwalan,” ungkapnya.
Setelah penganiayaan tersebut, ujar AKP Widi, S pulang ke rumahnya dengan bersimbah darah di kepala.
Ia menambahkan,Istri korban yang melihat kondisi S yang berlumuran darah sontak kaget dan menanyakan penyebab luka di kepala serta siapa yang melakukannya.
“Korban S menjawab perasaannya disengat leba, ternyata setelah diraba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (Kapak, Red),” tambahnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas dan sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum.
Atas laporan itu, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J.
“Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban) selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.