BeritaHeadline

Kopri PMII Desak Pemkab Jember Evaluasi Perda KLA

1242
×

Kopri PMII Desak Pemkab Jember Evaluasi Perda KLA

Sebarkan artikel ini
PMII
Audensi Kopri PMII Jember saat berada di kantor DPRD.

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Dalam rangka evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2023, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Jember menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Jember serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Jember, tepatnya di Jalan Kalimantan, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jum’at (20/09/2024).

Ketua Kopri PC PMII Jember Isna Asaroh mengatakan, secara khusus poin yang menjadi sorotan pada Perda Kabupaten Layak Anak Kabupaten Jember adalah terkait Pernikahan Dini, tingkat pendidikan anak dan kekerasan kepada anak di kabupaten Jember.

“Namun, hingga saat ini jember masih menjadi kabupaten dengan angka pernikahan dini yang tinggi, Angka putus sekolah yang tinggi berikut dengan angka kekerasan terhadap anaknya yang juga masih tinggi,” ujar Isna usai melakukan audiensi, Jum’at (20/09/2024).

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, lanjut Isna, tercatat ada 6.630 anak putus sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Angka tersebut berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Jember, yang dihimpun per Januari 2024.

“Sedangkan untuk perkawinan usia anak, Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama tertinggi di Jatim. Peringkat ini berdasar data Pengadilan Tinggi Agama per Agustus 2023 yang mencapai angka 903 dispensasi kawin (diska),” ulasnya.

Kemudian berdasarkan data DP3AKB Jember, Isna mengatakan, pada periode Januari-Juli 2023 jumlah korban kekerasan perempuan dan anak mencapai 106 orang. Dengan rincian korban perempuan sebanyak 46 orang dan korban anak sebanyak 60 orang.

“Sementara untuk tahun 2024 dengan periode yang sama, jumlah korban kekerasan meningkat menjadi 126 orang. Dengan rincian korban perempuan sebanyak 51 orang dan korban anak sebanyak 75 orang,” ungkapnya.

Tingginya angka pernikahan dini, putus sekolah dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jember, lanjut Isna, menunjukkan penerapan Perda KLA yang berantakan.

Maka dari itu, lanjut isna, pihaknya (Kopri PMII Jember) Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan seluruh elemen yang terkait, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perda KLA dan melaporkan kegiatannya secara terbuka.

“Kami mengharuskan DPRD Melakukan Fugsi Pengawasan secara masif dalam penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) ini. Serta kami juga menuntut Pemerintah Daerah & DPRD untuk menyediakan Akta Secara Masif,” ujarnya.

Lanjut Isna, Kopri PMII Jember juga menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya nyata dan mewujudkan penekanan angka pernikahan dini dan mendesak pemerintah daerah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami juga mendesak Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan, serta melakukan upaya progresif yang mampu menurunkan angka stunting di Jember. Serta menuntut Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan dan eksploitasi secara tanggap dan sigap,” ulasnya.

“Kami juga mewajibkan seluruh Dinas untuk melakukan pembaruan data dan pelaporan selambat-lambatnya 2X7 Hari setelah audiensi, Serta Melakukan pembaharuan dengan masif setiap periodik per 6 Bulan 1X,” sambungnya.

Sementara itu, Pimpinan sementara DPRD Jember Achmad Halim mengatakan, Kopri PMII Jember. Meminta komitmen kepada dinas, DPRD maupun lembaga vertikal. Bagaimana peningkatan layanan terhadap anak, bisa lebih meningkat.

“Dari hasil audiensi tersebut, bahwa untuk Kabupaten layak huni ini melibatkan banyak stakeholder. Bukan hanya dinas tetapi juga melibatkan instansi vertikal, seperti departemen agama maupun pengadilan agama,” ujarnya.

“Karena memang konteks untuk anak ini sangat luas, mulai dari ketersediaan pelayanan, pendidikan gratis 12 tahun, kemudian layanan kesehatan, layanan adminduk serta juga pendampingan kasus-kasus yang terjadi terhadap anak,” sambungnya.

Halim juga mengatakan, tujuannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Jember. Sehingga nanti akan berefek kepada kelayakan hidup anak di Kabupaten Jember lebih baik.

“Jadi kami kan menerima masukan dan evaluasi case by case, terhadap apa yang terjadi di Kabupaten Jember. Nantinya masukan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita, untuk perbaiki dan juga masukan ini kita harapkan peran masyarakat aktif dalam hal pengawasan anak agar lebih baik kedepannya,” ungkapnya.

“Kemudian juga Kabupaten Jember perlu kolaborasi, bukan hanya opd saja. Tetapi semua serta masyarakat, dalam hal pengawasan perda layak anak,” sambungnya.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember yang bertugas di komisi yang membidangi perlindungan anak. Anggota Komisi D DPRD Jember Indi Naidha mengatakan, dirinya berkomitmen untuk memastikan Perda Kabupaten Layak Anak diimplementasikan secara efektif.

“Dalam peran ini, saya akan menyerap aspirasi masyarakat melalui diskusi publik, kunjungan kerja, dan audiensi dengan pihak terkait, termasuk kelompok masyarakat dan forum anak,” ujarnya.

Indi juga mengatakan, terkait tidak lanjut dari aspirasi tersebut. Akan diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan anggaran digunakan dengan tepat.

“Saya juga akan mendorong kebijakan turunan, seperti Peraturan Bupati, dan memastikan program-program penting terkait pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak berjalan sesuai target,” ungkapnya.

“Sebagai wakil rakyat, saya siap mengawal keberhasilan Perda ini demi menjadikan Kabupaten Jember sebagai wilayah yang benar-benar layak bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *