BeritaHeadline

Alumni Ormawa se Jember Geruduk Kantor KPU

234
×

Alumni Ormawa se Jember Geruduk Kantor KPU

Sebarkan artikel ini
Jember
Suasana KPU Jember, saat menerima aspirasi alumni ormawa.

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Perwakilan Alumni Ormawa se Jember menggeruduk Kantor KPU yang bertempat di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Senin (26/8/2024). Untuk Mendesak KPU Jember mendukung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yakni terkait perubahan terhadap ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan yang menyebut dirinya sebagai Alumni Cipayung Plus Jember tersebut. Juga mendesak KPU Jember untuk mendukung putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU. Serta mendesak KPU untuk mengecam segala tindakan yang disebut pembegalan demokrasi.

“Jadi agenda kami ke KPU sebenarnya menindaklanjuti diskusi kami di Cipayung Plus khususnya di (kalangan) alumni dan teman-teman pemuda,” ujar Perwakilan Alumni GMNI Jember Muhammad Wildan Faridy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Dari kegiatan ini, kami ingin menyampaikan aspirasi dan keresahan. Untuk ikut mengawal putusan MK yang saya rasa itu sudah menjadi oase. Selama ini kita merasa, kelompok-kelompok atau kepentingan tertentu, mencoba untuk membegal demokrasi kita,” sambungnya.

Aksi mengawal putusan MK tersebut, lanjut Wildan, bertujuan untuk menjaga marwah demokrasi dari pihak-pihak yang ingin mencoba membegal.

“Karena proses demokrasi yang telah kita bangun dari reformasi sampai hari ini. Itu sudah berjalan secara simultan dan tiba-tiba ada yang mencoba untuk membegal! Kami tentu tergerak ikut menyampaikan,” ungkapnya.

“Sehingga kami menitip pesan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Nah itu yang menjadi panggilan kami agar bagaimana kemudian proses demokrasi di daerah tidak hanya menghadirkan kotak kosong tetapi juga bisa menghadirkan pilihan bagi masyarakat secara penuh,” sambungnya.

Mantan aktivis GMNI tersebut juga berharap, agar KPU dan DPR RI segera menindaklanjuti dan segera menetapkan PKPU.

“Sehingga bisa segera ditindaklanjuti, dan dari aksi penyampaian aspirasi ini. Di sini (KPU Jember), menjadi dorongan,” ujarnya.

“KPU Jember juga berkomitmen untuk kemudian melanjutkan aspirasi ke ini ke KPU RI. Untuk segera ditindaklanjuti. Karena bagaimanapun KPU itu pelaksana dari undang-undang dan turunannya,” sambungnya.

Terkait penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah perwakilan Alumni Ormawa se Jember itu. Diantaranya, dari Persatuan Alumni GMNI, KAHMI, IKA-PMII, KNPI, KB-PII, dan Fokal IMM.

Aspirasi itu disampaikan langsung ke Komisioner KPU Jember. Lewat pertemuan yang dilakukan di Ruang Media Center kantor KPU Jember.

“Aspirasi yang dilakukan ini. Karena ini salah satu bentuk fungsi kontrol terhadap penyelenggara Pemilu juga, karena bagaimanapun Pemilu ini adalah hajatnya masyarakat dan rakyat yang sebetulnya notabene kental sekali dengan suasana politis. Nah penyelenggaraannya pun, harus berpedoman dengan regulasi tentang hukum,” ujar Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi usai menerima aspirasi dari perwakilan Ormawa.

Menurut Dessi, dari aspirasi yang disampaikan. Yakni desakan untuk mengikuti dan melaksanakan proses tahapan Pemilukada sesuai dengan putusan MK.

“Maka dari putusan MK yang menyebutkan dan memerintahkan dalam amar putusannya supaya ada 2 point yang harus berubah di dalam aturan yang harus kita laksanakan. Nah khusus di Kabupaten Jember itu. Senilai 6,5 persen dari suara sah keseluruhan. Itu kemudian dampaknya adalah, banyak beberapa partai politik yang bisa mengusung calonnya tanpa harus bergabung dengan partai politik lainnya,” ujar Dessi.

“Kemudian point yang kedua tentang syarat batas usia, untuk gubernur batas usia 30 tahun dihitung sejak ditetapkan. Yang mana sebelumnya sejak dilantik, nah itu perubahannya di situ,” sambungnya.

Desai juga mengatakan, KPU Jember menyelenggarakan sesuai dengan perintah dan instruksi KPU RI secara berjenjang.

“itu juga memedomani regulasi dan juga surat dinas. Kami menyelenggarakannya sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar KPU RI. Yang kemudian, dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 1692, yang ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU 8 2024, menjadi PKPU 10 2024. Di dalam isinya, perubahannya mengakomodir tentang amar putusan MK yang dimaksud,” ungkapnya.

“Kalau situasi di Jember beberapa partai politik itu bisa tanpa koalisi, karena presentasenya sudah bisa memenuhi. Bagi yang kurang masih bisa koalisi, intinya memenuhi syarat batas itu,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *