LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan parpol non parlemen mengusung pasangan calon dengan syarat pengusungan pasangan calon adalah partai memperoleh 7,5 persen suara pada Pileg 2024, membuat eskalasi politik nasional maupun daerah berubah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD NasDem Sumenep Moh Hosni mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan berbagai nama untuk diusung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dengan adanya keputusan MK yang baru, maka eskalasi politik baik nasional dan daerah ini berubah. Sudah mengusulkan beberapa nama, tapi memang tidak dipublikasikan karena masih dipertimbangkan oleh DPP,” ujarnya, Rabu, (21/08/2024).
Hosni menyebut, Ki Fikri dari PPP menjadi salah satu diantara nama yang masuk usulan untuk didukung oleh Nasdem pada Pilkada Sumenep 2024.
Kendati demikian, pihaknya tetap terbuka untuk berkoalisi dengan partai manapun. NasDem tetap berkomitmen mengusung kadernya sendiri masuk dalam kontestasi politik daerah itu.
“Bisa saja, siapapun bisa saja. Asalkan, yang jelas, NasDem mematok, siapapun yang bergabung, yang jelas, kader NasDem juga harus maju disitu,” tegasnya.
Diketahui dari kabar yang sentar beredar, kendati Ali Fikri telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP, sosok tersebut masih kesulitan untuk maju di Pilkada 2024, karena jumlah kursi yang tidak mencukupi target, jika tidak berkoalisi dengan partai lain.
Namun, dengan adanya putusan MK yang baru itu, PPP Sumenep memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon sendiri tanpa koalisi, mengingat suara PPP Sumenep di Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu melampaui 7,5 persen.
Hingga berita ini diterbitkan, Locusjatim.com telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC PPP Sumenep Ali Fikri, namun masih belum ada respon apapun.