LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan pembelian Gas LPG 3 Kg membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyebut hal itu bagian dari langkah pemerintah agar penyaluran gas LPG bersubsidi di wilayahnya tepat sasaran.
Kendati demikian, kata Dadang, bagi pembeli yang baru malakukan pembelian pertama dan tidak membawa KTP tetap akan dilayani dengan mencatatkan namanya untuk pendataan.
“Pertama kali tetap dilayani dicatat namanya, agar bagaimana distribusi LPG 3 kg itu tepat sasaran itu salah satu upaya pemerintah” ujarnya, Jum’at (12/01/2023).
Dadang mengatakan, kebijakan tersebut juga bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Melalu KTP, lanjutnya, pemerintah sudah menetapkan kriteria, agar subsidi itu bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Dirinya menjelaskan, proses itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga para agen LPG.
Para agen tersebut, tambahnya akan menebus LPG 3 Kg itu kepada pihak terkait dengan menggunakan sistem yang digunakan Pertamina.
Ia menegaskan pola pembelian itu hampir sama dengan yang digunakan untuk membeli BBM.
“Jadi agen itu kalau mau ngambil LPG itu, sudah di sistemnya dia nginput berapa sih yang akan disebarkan tadi data KTP penggunaannya, itu berdasarkan kuotanya,” tutupnya.