JEMBER, locusjatim.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023 dan 2024 terus bergulir. Setelah menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, Sutioso, sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini memeriksa lima anggota DPRD Jember.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Kejari Jember, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, para anggota dewan datang secara bergantian mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka kemudian terlihat keluar dari gedung kejaksaan pada rentang pukul 10.00 hingga 10.30 WIB dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadi masing-masing.
Sejumlah nama yang terlihat di lokasi di antaranya Widarto dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ra Fuad Akhsan dari Fraksi PKB. Keduanya merupakan unsur pimpinan DPRD Jember periode 2024–2029.
Selain itu, tampak Ra Itqon Syauqi dari Fraksi PKB, yang merupakan unsur pimpinan DPRD Jember periode 2019–2023, serta Agus Sofyan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang staf Kejari Jember yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga telah menjalani pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan, para anggota dewan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Mereka meminta wartawan mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, membenarkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD tersebut. Namun, ia mengaku sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.
“Lagi luar kota, Mas. Ada 5 orang dari dewan,” tulis Agung melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/10/2026).
Agung belum memerinci materi pemeriksaan maupun kapasitas hukum masing-masing anggota dewan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan lima anggota DPRD Jember ini berlangsung sepekan setelah Kejari Jember mengumumkan penetapan Sutioso sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis (22/10/2026). Sutioso kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Penetapan Sutioso merupakan tindak lanjut pendalaman penyidikan setelah perkara terhadap lima terdakwa sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Juli 2026.
Kelima terdakwa tersebut adalah Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Yuanita Qomariyah, Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo.
Dedy dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, empat terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai putusan majelis hakim.
Yadyn menjelaskan, penyidik mendalami putusan pengadilan terhadap kelima terdakwa untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan menguji alat bukti yang telah diperoleh.
“Ya, berdasarkan setelah membaca terkait dengan putusan perkara pidana untuk lima terdakwa sebelumnya, itu kemudian kami melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk lima terdakwa tersebut,” kata Yadyn dalam konferensi pers sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sutioso telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya setelah mendalami keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Pengembangan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan Sutioso sebagai tersangka. Kejari Jember masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Yadyn menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi dan masih akan memanggil saksi baru dalam beberapa pekan ke depan.
“Kurang lebih ada 12 saksi lagi yang akan kita periksa. 12 saksi kita sudah periksa. Akan ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depannya,” ujar Yadyn.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Jember belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan lima anggota DPRD yang datang ke gedung kejaksaan pada Kamis (29/10/2026).
Belum ada pula penjelasan resmi mengenai dugaan peran masing-masing anggota dewan dalam perkara tersebut. Karena itu, pemeriksaan ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka berstatus tersangka atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.






