LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) baik Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), ataupun Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, harus sudah ditertibkan pada Minggu (19/11/2023) besok.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Zubaidi, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.
Ketua Bawaslu Sumenep Zubaidi menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sejatinya telah melakukan penertiban sejak Selasa (14/11/2023) kemarin.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) di Sumenep, menurutnya penertiban APK yang mengandung unsur ajakan untuk menyoblos itu, akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Parpol.
“Hasil dari koordinasi kita, Parpol itu akan menertibkan sendiri,” tegasnya, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, jika sampai tenggat waktu yang ditentukan, APK masih belum dicopot atau ditertibkan, maka pihaknya beserta instansi terkait akan melakukan penertiban secara langsung ke lokasi.
“Jika tetap ada sampai besok untuk yang bersifat ajakan, kita bersama tim gabungan akan menertibkan langsung ke lokasi yang ada gambar kampanye,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan terdapat dua jenis dalam Alat Peraga Kampanye (APK) yang perlu dipahami oleh masyarakat, yakni, pertama gambar mengandung kalimat atau jargon yang mengajak masyarakat untuk menyoblos. APK tersebut, dinilai melanggar aturan, karena saat ini masih belum masuk waktu kampanye.
Sedangkan yang kedua, APK yang hanya terpajang nama dan gambar. Untuk point dua tersebut, disebut tak melanggar aturan karena tidak ada unsur ajakan.
Alumni Ponpes Darul Ulum Banyuanyar ini mengimbau, agar seluruh Parpol di Sumenep tetap menaati aturan yang sudah ditentukan, seperti kampanye dan pelaksanaan Pemilu 2024.