Sumenep, locusjatim.com— Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperluas jangkauan layanan publik yang berpihak pada warga kecil. Salah satu terobosan yang kini mendapat perhatian luas adalah pendampingan hukum gratis bagi warga tidak mampu, yang dapat diakses dengan mudah melalui call center 112.
Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, program ini dirancang untuk menjangkau lapisan masyarakat paling bawah yang selama ini kesulitan menghadapi proses hukum karena terbatasnya pengetahuan dan biaya.
“Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung mau kemana, misal tanahnya dimi, siapkan pendampingan hukum ini, cukup lewat 112, semua akan kami bantu,” kata Bupati Fauzi, Rabu (23/07/2025).
Melalui layanan ini, warga hanya perlu menelpon ke nomor 112 untuk menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Setelah itu, laporan akan diteruskan secara otomatis ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui sistem pesan singkat yang terhubung langsung ke kepala dinas.
“Begitu laporan masuk, kepala dinas terkait langsung dapat pesan. Untuk memastikan penanganannya, mereka harus melaporkan progres lengkap dengan foto atau bukti penanganan. Jadi semua terpantau,” jelas Bupati.
Layanan ini meliputi konsultasi hukum, penyediaan pengacara, hingga pendampingan saat proses persidangan. Seluruh biaya ditanggung oleh Pemkab Sumenep, sehingga warga tidak perlu mengkhawatirkan ongkos hukum yang kerap menjadi penghalang utama.
“Tenang saja, semuanya gratis. Ini bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Pendampingan hukum melalui 112 juga menjadi bentuk konkret bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu. Pemerintah hadir memastikan bahwa semua warga, terutama yang termarginalkan, memiliki hak yang sama di mata hukum.
Namun, untuk menjaga efektivitas layanan, Pemkab Sumenep juga menerapkan sanksi bagi warga yang menyalahgunakan sistem. Jika diketahui membuat laporan palsu dua kali, nomornya akan diblokir permanen. Jika dilakukan tiga kali, akan dilaporkan ke kepolisian.
Bupati Fauzi menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai alat perlindungan, bukan momok bagi masyarakat kecil. Dengan adanya pendampingan gratis ini, diharapkan tidak ada lagi warga Sumenep yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
“Poin penting dari sebuah program itu kan ada dua. Bupati bisa turun langsung, atau kebijakannya yang turun. Dan 112 adalah jembatan utama itu,” pungkasnya.(*)












