Jember, locusjatim.com – Gugatan warga terkait Surat Keputusan Bupati (SK) no 188 tahun 2009 yang menyebabkan hilangnya aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab Jember) seluas 14 Hektare telah sampai babak baru.
Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan mengunjungi 4 titik dugaan penghilangan aset di Perumahan The Argopuro, Kelurahan Kaliwateres, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jum’at (20/06/2025).
14 Hektare aset Pemkab Jember tersebut, diketahui adalah eks tanah bengkok yang saat ini telah menjadi bagian dari kawasan Perumahan The Argopuro Jember. Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan selama 2 hari.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Chairul Farid, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini memperkuat keyakinannya bahwa gugatan mereka berada di jalur yang benar. Ia menyoroti absennya dokumen asli keputusan yang menjadi objek sengketa, yang menurutnya semakin menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan oleh pihak tergugat tidak sesuai prosedur.
“Tadi dijawab dengan tegas bahwa objek sengketa berupa keputusan tidak ada. Yang diserahkan hanya fotokopi, dan itu pun dua versi. Hal ini memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami berada dalam kebenaran,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Farid juga mengatakan bahwa terdapat 10 aset yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Namun setelah ditelusuri, data aset tersebut tidak tersedia di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Penelusuran berlanjut ke wilayah Kaliwates dan Kebonagung, yang disebut sebagai lokasi aset oleh pihak tergugat dua (intervensi), yaitu pihak pengembang Perumahan Argopuro.
Namun, Lurah setempat menyatakan tidak ada aset sebagaimana yang dimaksud. Farid juga mengungkap bahwa sebagian besar tanah bengkok yang disengketakan seluas lebih dari 7.500 meter persegi, ternyata berada di lokasi yang kini menjadi perumahan. Bahkan juga ada makam umum yang bukan menjadi bagian tanah bengkok.
“Tanah tersebut bukan milik tergugat dua intervensi. Termasuk makam umum yang sekarang justru dinikmati oleh pihak perumahan. Ini yang kami gugat. Makam umum itu bukan untuk orang hidup, tapi untuk orang mati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Farid menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008 yang menjadi dasar keputusan tersebut dibuat secara tidak prosedural. Ia menyebut bahwa keputusan tukar-menukar aset seluas lebih dari 32.000 meter persegi hingga mencapai 4 hektare, hanya digantikan dengan rehabilitasi sebuah puskesmas.
“Kalau logikanya seperti ini, nanti kalau mau rehab kantor Pemkab, bisa saja seluruh aset bengkok diberikan begitu saja. Ini tidak wajar. Tidak ada penilaian, appraisal, dan keputusan DPR juga sangat lemah,” ulasnya.
“Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pembatalan SK Bupati karena dianggap batal demi hukum. Ada ketimpangan nilai tukar guling, di mana lahan seluas lebih dari 3 hektare ditukar hanya dengan perbaikan Puskesmas Jember Kidul,” sambungnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juli mendatang. Farid mengatakan pihaknya akan membawa bukti tambahan, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli untuk memperkuat argumen hukum.
“Kami akan siapkan bukti-bukti dan saksi, termasuk bila perlu menghadirkan ahli. Keputusan ini harus dibatalkan demi hukum karena tidak melalui prosedur yang benar. Bahkan nama yang tercantum dalam Perbup tidak sesuai dengan berita acara serah terima. Ini harus ada proses hukum dan penetapan pengadilan,” pungkasnya.
Farid juga mengkritik kelalaian administratif dari pihak tergugat yang tidak dapat menunjukkan dokumen keputusan asli, padahal seharusnya disimpan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.
“Aneh belum 20 tahun berlalu, artinya dia tidak menghormati undang-undang kearsipan. Bahwa keputusan yang vital seperti itu ternyata tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 2 Intervensi yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
“Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan konfirmasi. Namun nanti kami pastikan akan segera memberikan konfirmasi kepada rekan-rekan media setelah perkara ini menemui titik terang,” ujarnya singkat.
Salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan lapangan yang telah dimulai sejak kemarin.
“Untuk hari ini pemeriksaan persiapan yang diajukan oleh pihak penggugat. Tadi diikuti oleh pihak penggugat, tergugat, serta tergugat 2 intervensi. Di Perumahan Argopuro ini, ada kurang lebih empat titik yang kami kunjungi,” ujarnya.
Namun, terkait isi dan materi perkara yang sedang berjalan, majelis hakim menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan pernyataan kepada media. Hal ini sesuai dengan etika dan kode etik peradilan yang melarang hakim berkomentar atas perkara yang sedang ditanganinya.
“Terkait masalah isi materinya pada rangkaian sidang hari ini, sebenarnya yang berkepentingan untuk memberikan statement adalah Humas. Kalau kami ini kan hakim yang sedang menangani perkara yang sedang berjalan. Kami secara etika, secara kode etik tidak boleh memberikan statement,” ungkapnya.
“Sidang masih ditunda sampai tanggal 2 Juli. Nanti silakan datang ke kantor PTUN Surabaya, berkoordinasi atau bertemu dengan Humas. Kita juga punya juru bicara, yang meskipun juga seorang hakim, tapi dalam kapasitasnya dia netral,” sambungnya.
Pemeriksaan setempat yang telah selesai hari ini akan dilanjutkan dalam persidangan terbuka dengan agenda penerimaan bukti surat dari para pihak, yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2025 mendatang di PTUN Surabaya.