Sumenep,locusjatim.com – Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), divonis 10 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika golongan I oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum pada Rabu (14/5/2025) itu menjawab rasa penasaran publik atas nasib hukum wakil rakyat yang terseret dalam kasus narkoba. Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai sidang.
Putusan ini mencuatkan pesan tegas bahwa status sebagai anggota dewan tidak serta-merta menjadi tameng hukum. Terlebih, vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dengan denda Rp1 miliar.
Pasal 114 ayat 2 yang digunakan dalam vonis hakim dikenal sebagai pasal “berat” dalam hukum narkotika, karena menyasar pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya pun maksimal: seumur hidup atau hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagai pelaku peredaran, bukan sekadar kepemilikan. Maka digunakan pasal 114 ayat 2,” tambah Jheta.
Vonis terhadap Bambang menjadi tamparan keras bagi institusi politik di daerah. Ia adalah salah satu dari segelintir anggota dewan yang pernah terjerat kasus narkoba dan divonis berat oleh pengadilan.
Meski begitu, hingga kini terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut. Hak yang sama juga dimiliki JPU. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum vonis dinyatakan inkracht.
“Kalau tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jheta.