Berita

Peluang Kerja Tanpa Batas Usia, Disnaker Sumenep Siap Dukung Kebijakan Inklusif Gubernur Jatim

715
×

Peluang Kerja Tanpa Batas Usia, Disnaker Sumenep Siap Dukung Kebijakan Inklusif Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini
Kerja tanpa batas usia
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Peluang kerja kini terbuka lebih luas bagi pencari kerja lintas usia. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan 2 Mei 2025, batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja resmi dihapuskan. Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep belum dapat mengimplementasikannya secara langsung. Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami mendukung penuh prinsip kebijakan ini. Tapi karena dokumen resminya belum kami terima, kami belum bisa melangkah lebih jauh,” ujar Heru, Kamis (15/05/2025).

Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi warga Sumenep yang selama ini terhambat usia dalam melamar kerja. “Banyak warga usia produktif di atas 40 tahun yang masih mampu dan berpengalaman, namun kerap tereliminasi oleh syarat usia,” jelasnya.

Ketiadaan batas usia akan membuka ruang yang lebih besar, terutama bagi sektor informal dan lapangan kerja yang membutuhkan keterampilan dan ketekunan, bukan hanya tenaga muda.

Heru menambahkan bahwa ketika juknis sudah diterbitkan, pihaknya akan segera menyusun strategi sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat. “Perusahaan juga perlu kami edukasi bahwa usia tidak selalu menjadi penghalang produktivitas,” imbuhnya.

Selain itu, Disnaker juga menyiapkan pendekatan kolaboratif dengan perusahaan lokal agar transisi kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

“Ini momentum untuk mengubah cara pandang terhadap tenaga kerja senior. Kami akan dorong agar mereka diberi ruang yang setara,” tambah Heru.

Disnaker Sumenep sendiri mencatat bahwa setiap tahun ada ratusan warga usia di atas 35 tahun yang tetap mencari peluang kerja, namun terhambat syarat administratif.

Dengan terbitnya kebijakan ini, diharapkan perusahaan lebih menekankan pada keterampilan dan etos kerja, bukan hanya pada usia calon pelamar.

“Begitu juknis turun, kami akan bergerak cepat agar warga Sumenep bisa langsung memanfaatkan peluang ini,” pungkas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *