Sumenep, locusjatim.com – Daftar harga tiket penyebrangan dari pelabuhan Kalianget-Talango atau sebaliknya, telah ditetapkan dan tertera dalam PERATURAN BUPATI (Perbup) SUMENEP NOMOR 80 TAHUN 2022 Tentang TARIF Angkutan Laut/Penyebrangan Kelas Ekonomi Lintas Dalam Kabupaten Sumenep dan masih berlaku hingga saat ini.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Farid Cahyadi menegaskan, hingga kini belum ada perubahan terkait besaran tarif untuk penyebrangan Talango-Kalianget atau sebaliknya.
“Tetap mas, belum ada perubahan (tarif tiket, red),” ungkapnya.
Berdasarkan Perbup tersebut, angkutan penyeberangan untuk kendaraan dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu: Golongan I berupa Sepeda roda dua. Golongan II adalah Sepeda Motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong, serta Golongan III Sepeda Motor di atas 500 cc dan kendaraan roda 3 (tiga).
Selanjutnya Golongan IV yakni Mobil Jeep, Sedan, Minibus, Mikrolet, Pick Up, Combi, Station Wagon sampai dengan 5 (lima) meter dan sejenisnya. Lalu, Golongan V termasum Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/Tangki) ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 (lima) meter sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya.
Kemudian, Golongan VI Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/Tangki) dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan.
Sementara Golongan VII Mobil Barang (Truck/Tronton) Tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya.
Lebih lanjut, besaran tarif yang telah ditentukan antara lain Penumpang dengan kategori anak atau pelajar sebesar Rp 1.000 dan orang dewasa Rp 2.000.
Sedangkan tarif penyebrangan untuk kendaraan disesuaikan dengan golongan yakni, Golongan 1 Rp 2.000, Golongan II Rp 4.000, Golongan III Rp 8.000, Golongan IV Rp 15.000, Golongan V Rp 29.000. Dalam aturan itu juga tertulis, untuk barang/hewan dengan ongkos Rp. 5000 per ton/M3 atau per ekor.
Tarif angkutan tersebut diatas, diketahui juga sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang dari PT. AK. Jasa Raharja (Persero).
Diinformasikan, setiap golongan memiliki ketentuan sebagai berikut, Golongan 1. Golongan II dan Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b dan c sudah termasuk pengendara.
Golongan IV dan Golongan V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan e, dibebaskan dari tarif penumpang bagi pengemudi, kondektur dan kenek dengan ketentuan, Golongan IV adalah 1 (satu) orang dan Golongan V, VI, VII paling banyak 2 (dua) orang.
Namun, bagi kendaraan yang melebihi ukuran kendaraan dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, maka tarifnya dikenakan pada golongan tarif berikutnya.