Sumenep, locusjatim.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AT (38) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat patroli, kami mendapat laporan adanya pembuatan handak ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan berbagai bahan dan alat yang digunakan untuk merakit bahan peledak,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (28/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai bahan peledak, termasuk serbuk silver, serbuk belerang, serbuk hitam, serta sejumlah alat seperti palu kayu, obeng, sumbu hijau, dan selongsong kosong.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah AKP Widiarti.