BeritaHeadline

Kades Padasan Tak Dipanggil Kejari Bondowoso, Masyarakat Mengaku Kecewa

1966
×

Kades Padasan Tak Dipanggil Kejari Bondowoso, Masyarakat Mengaku Kecewa

Sebarkan artikel ini
Bondowoso
Pak Toyyib Masyarakat Desa Padasan saat melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. Foto: Istimewa

locusjatim.com, Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan pemanggilan kepada 80 orang Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten, terkait dugaan temuan kerugian negara tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dari Tahun 2021, 2022 sampai 2023 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bondowoso.

Melihat data pemanggilan tersebut, salah satu perwakilan warga Desa Padasan Toyyib mengaku kecewa, karena Kades mereka tak masuk dalam daftar panggilan tersebut.

Padahal kata dia, Desa Padasan diduga memiliki banyak persoalan terkait pelaksanaan Dana Desa yang tak sesuai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada 25 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tahun 2024. Bahkan, banyak kegiatan program DD yang tidak dilaksanakan.

Dari dugaan tersebut, pihaknya menghitung potensi kerugian negara terkait penggunaan DD sebesar Rp.676.015.000 dari jumlah Dana Desa 2024 yang turun sebesar Rp.839.055.000.

“Berdasarkan hasil konfirmasi kami masyarakat Desa Padasan, pada Muttakin,S.Sos Camat Pujer dan Adi Harsanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, menyatakan, Faldy Arie Djordy Kepala Desa Padasan tidak termasuk Kepala Desa yang diundang,” ujarnya, kepada awak media.

Toyyip mengatakan, pihaknya sudah sejak bulan Juli – Agustus 2024, masyarakat Desa Padasan telah melaporkan tentang dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2022 – 2023 yang dilakukan oleh Kades setempat.

Selain itu, laporan yang mereka serahkan ke Kejari Bondowoso juga dilengkapi dengan data yang lengkap terkait penggunaan DD di Desa Padasan, yang didapatkan berdasarkan hasil investigasi di internal pemerintah desa dan eksternal masyarakat, serta keterangan dari berbagai pihak.

“Misalnya, di tahun 2022 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.302.313.000 meliputi beberapa kegiatan dan di tahun 2023 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.344.718.000. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan,” paparnya.

Kendati sudah melakukan laporan Dua kali, dan telah melengkapi data serta bukti-bukti yang memadai, Toyyib mengaku penanganan kasus penyalahgunaan DD di Desa Padasan tak menunjukkan perkembangan yang signifikan alias tidak jelas perkembangannya.

“Kami sebagai masyarakat merasa kecewa terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa dari Tahun 2022 dan 2023 pada Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya kebingungan untuk melapor dan mengadu terkait hal tersebut.

“Kami sebagai masyarakat saat ini bingung mau mengadu dan mau melapor ke siapa lagi, padahal masyarakat sudah dirugikan dengan sejumlah program yang ada tidak dilaksanakan. Kami pun sebagai masyarakat curiga dan menduga penanganan dugaan kasus penyimpangan Dana Desa di Desa Padasan sudah ada yang masuk angin,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *