locusjatim.com, Sumenep – Tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, diamankan pihak kepolisian dari Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumenep berdasarkan LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024, Selasa (31/12/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, Korban berinisial NC (42) istri dari pelaku yang bekerja mengurus rumah tangga dan tinggal di Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AH (46), seorang laki-Laki yang bekerja sebagai petani/pekebun.
AKBP Henri Noveri Santoso melanjutkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB lalu, di rumah tersangka.
“Adapun motif tersangka AH melakukan Penganiayaan terhadap korban NC yang mengakibatkan meninggalnya korban NC dengan menggunakan tangan kosong karena korban NC diketahui oleh tersangka AH telah berselingkuh,” jelasnya.
Sementara untuk kronologis kejadian kata AKBP Henri Noveri Santoso berawal sehari sebelumnya, yakni pada 28 Desember 2024, pukul 22.00 WIB.
Di hari itu, lanjutnya, tersangka AH menunjukkan salah satu konten TikTok yang berisi tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami.
Namun, setelah melihat konten yang ditunjukan sang suami, korban NC menjawab dengan nada keras yang membuat tersangka kemudian emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki.
Tak sampai di situ, usai menuduh sang istri berselingkuh, AH juga spontan menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras.
“Sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap AKBP Henri.
Kendati demikian, AH tidak menghentikan aksinya dan menambah rasa sakit kepada korban dengan memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya yang mengepal, dilanjutkan ke kedua paha istrinya.
“Bahwa keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan parut diduga pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu didalami,” paparnya.
Selanjutnya pada Minggu, 29 Desember 2024 pukul 20.30 WIB, tambahnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang beralamat Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
“Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat sejumlah barang bukti. Diantaranya hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00;.