BeritaHeadline

Pemkab Jember Dapat Predikat “Berakhlak Sehat” Dari Kementrian PAN-RB

770
×

Pemkab Jember Dapat Predikat “Berakhlak Sehat” Dari Kementrian PAN-RB

Sebarkan artikel ini
Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi di Pendapa Wahyawibawagraha. Foto: Rio satrio/locusjatim.com

locusjatim.com, Jember – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB), memberikan predikat ‘Berakhlak Sehat’ bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebagai penilaian birokrasi.

Penilaian tersebut berdasarkan dengan hasil survei dan evaluasi budaya kerja yang dilakukan Kementerian PAN-RB, terhadap birokrasi Pemkab Jember yang dipimpin oleh Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).

Pemkab Jember masuk dalam kategori sehat, dengan Nilai indeks sebesar 80,4 persen. Indeks penilaian terhadap Pemkab Jember tersebut, jauh di atas indeks ‘Berakhlak’ rata-rata nasional yang hanya 68,1 persen.

“Alhamdulillah, tahun kemarin ASN di Jember masih dinilai ‘cukup sehat’, sekarang kita sudah masuk ASN sehat. Ini yang menilai Kementerian PAN-RB. Kita tidak dalam rangka ikut kompetisi. Mereka datang menilai sendiri,” ujar Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagra Jember Sabtu (28/12/2024).

Hendy juga mengatakan, indeks tersebut menunjukkan kinerja dan struktur organisasi pemerintahan di Jember sudah berjalan sesuai regulasi dan cukup bagus.

Maka dari itu, dengan perolehan indeks 80,4 persen tersebut, Kementerian PAN- RB menganggap nilai ‘Berakhlak’ sudah sangat erat menjadi bagian dari perilaku kerja sehari-hari dan menjadi ciri khas yang mewakili individu di dalam organisasi Pemkab Jember.

“Tahun kemarin itu masih cukup sehat di posisinya warna kuning, artinya sekarang kita sudah masuk ASN Sehat (warna hijau). Jadi ASN Sehat itu dalam artian, apa yang di dalam aturan regulasi pejabat yang ada, struktur organisasi kepemerintahan birokrasi di Kabupaten Jember. Itu sudah sesuai regulasi dan cukup bagus. Semua jabatan yang ada di Jember ini, semua sudah terisi dengan baik,” ungkapnya.

“Bagaimana untuk regenerasinya, regenerasinya penggantian jabatan itu sudah diatur dengan regulasi dan itu sudah dijalankan. Maka yang dimaksud dengan posisi sehat itu nilai persentase sehat itu yang sudah 80 persen lebih,” sambungnya.

Lanjut Hendy, dengan adanya penilaian Berakhlak tersebut, menepis anggapan maupun tudingan adanya jual beli jabatan di pengelolaan birokrasi Pemkab Jember.

“Artinya, itu tidak terjadi di Jember. Tidak ada sama sekali di Jember jual beli jabatan. Jadi kalau sudah naik jabatan, naik-naik saja. Salah satunya kemarin untuk naik jabatan, kami menaikkan jabatan ratusan orang ya, bahkan ribuan orang sudah naik posisi sesuai dengan waktunya. Jadi tidak tergeser-geser sampai setahun, sampai dua tahun, waktunya naik jabatan, enggak naik-naik. Ini sudah kita lakukan, semua sudah seperti itu. Artinya hak para ASN sudah didapatkan,” ujarnya.

“Begitu juga pelaporan sistem, ASN melaporkan kinerjanya, sudah kita lakukan semuanya. Makanya kita masuk ke kategori sehat,” sambungnya.

Dengan perolehan positif lewat predikat ‘Berakhlak sehat’ tersebut, lanjut Hendy, tentunya harus dipertahankan.

“Kalau perlu nanti dinaikkan persentasenya. Karena (dimungkinkan), persentasenya bisa sampai 90 persen, bahkan lebih. Tapi dalam keadaan 80 persen ini, kalau itu tidak benar (pengelolaan birokrasi). Bisa turun nggak sehat lagi,” ujarnya.

Terkait pengelolaan birokrasi tersebut, lanjut Hendy, pelayanan publik merupakan salah satu poin penting.

“Pelayanan masyarakat, termasuk Dukcapil, kesehatan, dan lain sebagainya. itu bagian dari pelayanan-pelayanan. Jadi ASN sehat itu di dalam unsurnya ada pelaksanaan SOP yang benar, SOP itu sudah berjalan dengan baik. Jadi semakin melayani masyarakat dengan baik, maka akan naik juga nilainya nanti,” ungkapnya.

Perlu diketahui, terkait penilaian ‘Berakhlak’ yang dimaksud di sini adalah akronim dari tujuh dimensi kinerja, yakni ‘Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif’. Kementerian PAN-RB telah mewawancarai 3.391 pegawai negeri sipil dan 1.206 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tubuh Pemkab Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *