LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso mengingatkan bahwa pemalsuan pita cukai rokok adalah pelanggaran berat yang bisa dikenai hukuman pidana penjara, mulai satu hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, Satpol PP Bondowoso menambahkan, pelaku juga bisa terancam pidana denda yang berkisar dari 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, saat operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bondowoso, Kamis (14/11/2024).
Ali menjelaskan bahwa pita cukai asli memiliki ciri-ciri khusus, seperti penanda jumlah batang rokok, jenis rokok, dan personalisasi perusahaan yang tertera dalam sepuluh karakter unik di pita cukai.
“Pita cukai adalah dokumen sekuriti negara yang hanya bisa diterbitkan Bea Cukai. Desainnya diperbarui setiap tahun dengan spesifikasi tertentu,” ungkap Ali.
Pemalsuan pita cukai, tambah Ali, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ia mengimbau masyarakat jika menemukan rokok ilegal atau rokok dengan pita cukai palsu, untuk melaporkan kepada Bea Cukai terdekat atau melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, salah satu cara mengenali pita cukai palsu adalah dengan bantuan sinar UV.
“Pita cukai asli dilengkapi teknologi hologram yang memancarkan kode unik saat disinari UV. Selain itu, pita cukai bekas yang sering disalahgunakan untuk rokok ilegal biasanya tampak lusuh atau memiliki bekas robekan di ujung-ujungnya,” tandasnya.