LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Agus Mashudi mantan anggota tim hukum paslon 02, menilai kinerja pansus Pilkada DPRD Jember tumpang tindih. Bahkan pihaknya berharap dengan adanya Pansus Pilkada DPRD Jember tersebut, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi ketika bicara pansus, pansus apapun itu, biasanya dibentuk setelah terjadi peristiwa yang sangat krusial dan menjadi atensi dari pada media juga, karena dikhawatirkan peristiwa itu akan mengganggu ketertiban masyarakat, akan mengganggu pelaksanaan ketertiban hukum, akan mengganggu ketertiban tata kelola pemerintah dan seterusnya,” ujar Agus Mashudi saat dikonfirmasi, Rabu (06/11/2024).
“Nah dalam pansus pilkada tersebut, saya mempertanyakan itu, apa yang melatarbelakangi sehingga pansus itu perlu dibentuk. Tetapi teman-teman dari anggota dewan, dari ketua pansus mengatakan bahwa pansus itu sudah sesuai dengan aturan hukumnya. Kalau itu ya pasti, tapi yang melatar belakangi itu apa dulu, itu harus jelas,” sambungnya.
Agus juga mendesak kepada Pansus Pilkada 2024, agar bisa memberikan manfaat dan efektif dalam bekerja.
“Saya mendesak kepada teman-teman anggota dewan, paling tidak pansus ini kan menggunakan anggaran pemerintah, menggunakan APBD. Konsekuensinya adalah asas dari pada anggaran itu adalah memberikan manfaat, efisiensi, tepat peruntukannya, ekonomis,” ungkapnya.
Selain itu, Agus mencontohkan kepada Pansus Pilkada DPRD Jember, untuk menangani persoalan yang menjadi permasalahan masyarakat, yaitu tertundanya bansos, honor guru ngaji dan program kemasyarakatan lainnya, selama masa Pilkada 2024.
“Saya tadi mendesak, paling tidak pansus ini bisa memberikan manfaat awal kepada masyarakat Kabupaten Jember, yaitu pansus mendesak Pjs Bupati, untuk segera mencairkan honor guru ngaji, beasiswa, hibah dan bansos segera, sebelum pilkada,” ulasnya.
Alih-alih mendapat jawaban, lanjut pria yang akrab disapa Agus MM tersebut, Pansus DPRD malah berasumsi bahwa tupoksinya hanya mengawasi dan menindak soal pelanggaran pemilu.
“Kalau pelanggan disitu sudah ada Gakkumdu, Bawaslu, DKPP. Mereka semua sudah siap menangani pelanggaran itu. Kemudian pansus DPR ini bukan eksekutor terhadap pelanggaran hukum, dia tidak bisa memberikan sanksi hukum,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya kalau melihat dari fungsi pengawasan, DPR cukup dengan fungsi pengawasan pelaksanaan anggaran yang digunakan. Saya tidak melihat sebuah stresing target dari apa ekspektasinya dari pansus ini. Kalau bicara ketertiban, ada kepolisian, kalau bicara pelanggaran, ada Bawaslu ada Gakkumdu, ke atasnya ada DKPP. Nah kalau mereka mengatakan tidak tumpang tindih, ya karena mereka tidak punya kewenangan, untuk menjadi eksekutor dari pada pelanggaran-pelanggaran itu,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo Prabawo mengatakan, pihaknya memang sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kaitan regulasi tadi audiensi, ini yang mungkin, kita tanpa meremehkan atau merendahkan Pak Agus, bahwa kami sudah sesuai regulasi, bahwa pansus ini bagian dari alat kelengkapan dewan yang sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” ujarnya.
“Yang jelas tupoksi kami adalah, salah satu fungsi budgeting kami, untuk pengawasan yang kami terapkan, mengawasi Pilkada di Kabupaten Jember,” sambungnya.
Permintaan untuk mendesak Pjs Bupati terkait dengan pencairan bansos, honor guru ngaji dan program kemasyarakatan lainnya, lanjut Ardi, itu ranah eksekutif.
“Pansus pilkada dengan bansos ini adalah hal yang berbeda, jadi kalau bansos tentang guru ngaji, ini kan ranahnya sudah eksekutif, bukan di ranah kita,” ulasnya.
“Yang jelas kami di pansus pilkada ini fokus pada tupoksi kami, pengawasan APBD kami, terhadap beberapa lembaga yang mendapatkan hibah. Pansus salah satu tugasnya adalah mengamankan kondusifitas pilkada, mengamankan benar-benar hibah APBD ini bermanfaat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini, jadi kalau kaitannya dengan hibah dan bansos, monggo kepada Pjs Bupati yang menyampaikan itu,” sambungnya.