LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Nyawa seorang istri di Kabupaten Sumenep harus melayang di tangan suami sendiri, akibat menolak saat diajak berhubungan badan.
Pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu adalah AR (28) adalah warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang. Sedangkan korban adalah NS (27) yang merupakan istri tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, diketahui aksi tersebut sudah kerap kali dilakukan oleh AR kepada NS.
Beberapa kekerasan yang dilakukan oleh pelaku diantaranya memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban.
Selanjutnya, kepada keluarga besarnya korban juga mengaku bahwa dirinya dicekik oleh tersangka. Hingga memutuskan untuk minta dijemput, dari rumah mertuanya.
“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” jelasnya.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan kondisi rumah tangganya mulai membaik.
Akan tetapi, tak berselang lama korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Setelah dibawa ke Puskesmas setempat, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia pada keesokan harinya.
“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dsn. Birampak Rt/Rw 006/008 Ds. Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” katanya.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.