BeritaHukrim

Pasca Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Akhirnya BLT DD di Desa Padasan Dikembalikan pada KPM

288
×

Pasca Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Akhirnya BLT DD di Desa Padasan Dikembalikan pada KPM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240901 WA0054
Ilustrasi, Foto: Istimewa

LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO– Warga Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, menyambut bahagia setelah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2023 yang awalnya hanya menerima satu kali sebesar Rp 900.000 akhirnya dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pengembalian program BLT DD itu kepada sejumlah KPM di masing-masing dusun diserahkan pada hari Jumat 30 Agustus 2024.

Jumlah BLT DD Tahun 2023 yang dikembalikan kepada masing masing KPM sebesar Rp 2.700.000, karena pada Tahun 2023 masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat hanya menerima 3 bulan sebesar Rp 900.000 .

Saat itu awalnya BLT DD 2023 ini hanya diberikan 3 bulan, sementara yang 9 bulan ini diserahkan kepada KPM, pasca adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Laporan itu berupa dugaan penyimpangan Dana Desa yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Program BLT DD yang seharusnya menjadi hak warga tidak diberikan oleh Pemerintah Desa selama 9 bulan tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Sugito salah seorang penerima manfaat merasa sangat bahagia setelah BLT DD 2023 yang 9 bulan telah diberikan oleh Pemdes Padasan.

“Alhamdulillah setelah dilaporkan ke kejaksaan akhirnya BLT DD 2023 yang 9 bulan (Tiga termin, Red) diserahkan ke penerima manfaat, sebesar 2700.000,” kata Sugito yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon oleh Locusjatim.com, Minggu (01/09/2024).

Sugito mengaku sudah lega setelah BLT DD 2023 diberikan oleh pemerintah desa. Sebab memang program itu dinanti-nanti dan dibutuhkan masyarakat.

Dulu Sigito sempat bertanya pada Kepala Desa (Kades) pada tahun 2023, kala mengetahui namanya masuk sebagai penerima BLT DD. Namun hanya menerima satu kali sebesar Rp 900 ribu.

“Saat saya tanya, Kades menjawab, alasan tidak diberikan BLT DD nya sisa yang 9 bulan, karena ada pengurangan jumlah penerima, dari 90 orang setelah dikurangi menjadi 60 orang penerima. Alasan Kades pengurangan itu, karena mengambil orang-orang yang benar-benar miskin,” ujarnya.

Sugito mengaku sempat menagih pada Kades tentang sisa BLT DD 2023 yang 9 bulan, lalu orang nomor 1 di Desa Padasan itu mengiming-imingi akan dicarikan dan diberikan bantuan lain kepadanya.

“Lalu saya tidak tanya lagi BLT DD itu, karena ada kesanggupan untuk diberikan bantuan lain, tapi ternyata sampai saat ini 2024 tidak ada bantuan lain seperti yang disampaikan Kades,” imbuhnya.

Dia berharap program BLT DD ini lancar setiap tahun, karena memang banyak orang yang membutuhkan.

“Apalagi saya ini pendukungnya Pak Kades saat dulu mencalonkan, pas kemarin BLT DD 2023 saya tidak diberikan secara utuh sampai 12 bulan, yang diberikan hanya 3 bulan sebesar Rp.900 ribu,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bapaknya yang bernama Muhammad/Siswanto, istrinya bernama Nuryati/B Yuyun dan menantunya Muhammad Holid sebagai penerima program BLT DD 2022 hanya menerima 1 kali dari Desa sebesar Rp.600 ribu.

“Masak iya BLT DD 2022 itu hanya diterima 1 kali sebesar Rp.600 ribu,” ujarnya.

Sedangkan Faldy Arie Djordy Kades Padasan, Kecamatan Pujer, saat dikonfirmasi nomor teleponnya tidak aktif.

Tokoh masyarakat setempat yang namanya tak mau disebutkan, memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.

Dia mengingatkan, Bantuan Langsung Tunai yang sebelumnya diduga terjadi penyimpangan, memang sudah harus dikembalikan pada yang berhak menerima manfaat.

Kata Dia, persoalan ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah etika jabatan dan moral.

Mereka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Gusti Allah.

Tokoh masyarakat yang selalu gencar mengawal hak-hak rakyat itu, menyarankan, agar warga harus tetap waspada dan memastikan semua hak mereka terpenuhi dengan adil.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan, bahwa kasus ini menjadi pengingat sekaligus peringatan tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, sebab program tersebut dari pemerintah untuk masyarakat.

Kata dia, masyarakat memiliki peran penting dan melakukan fungsi kontrol dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial, bantuan langsung tunai, dan program-program lainya.

Menurut dia, dengan adanya pengawasan yang ketat dan cepat dari warga setempat, maka potensi penyalahgunaan Dana Desa dapat dicegah, dan hak-hak warga dapat dikembalikan dan disampaikan sebagaimana mestinya.

“Kami akan terus mengawal Dana Desa ini, sampai masyarakat mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *